in ,

Viral! Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ajukan Konsep Hubungan Seksual di Luar Nikah

Menyatakan hubungan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat

CakapCakap – Indonesia dan Islam dikenal cukup ketat dalam mengatur terkait hubungan seksual dan hubungan pernikahan. Baik dalam aturan agama atau aturan negara, hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan dianggap ilegal, meski dilakukan suka sama suka. Makanya, Cakap People jangan pernah melakukan. Tapi, salah seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta malah mengajukan konsep hubungan seksual di luar pernikahan yang dinilai tak melanggar aturan.

Abdul Aziz, mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga yang mengajukan konsep Milk Al Yamin gagasan Muhammad Syahrur dalam ujian terbuka disertasi. Via suara.com

Mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga, Abdul Aziz, mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas oleh Muhammad Syahrur dalam ujian terbuka disertasinya berjudul ‘Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ di kampus universitas Islam negeri tersebut, belum lama ini, seperti yang dilansir oleh laman Bisnis.com. Dalam karya tulis itu, Aziz berpendapat bahwa hubungan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat.

Perkembangannya dalam konteks modern, jika hubungan seks nonmarital menurut konsep Milk Al Yamin pada awalnya dilakukan dengan budak, saat ini telah bergeser jadi budaya menikah kontrak atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Namun, Muhammad Syahrur tak membenarkan seks bebas dalam konsep Milk Al Yamin ini. “Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang punya hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual,” ungkap Aziz pula menjelaskan konsep Milk Al Yamin tersebut.

Menurut Abdul Aziz, berdasarkan konsep Milk Al Yamin, hubungan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat. Via suara.com

Menurut Aziz, hubungan seks nonmarital seharusnya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh agama dan pemerintah. Namun, selama ini hanya hubungan seksual marital yang dipandang legal. Dampaknya semakin marak kriminalisasi hubungan seksual nonmarital yang dilakukan secara konsensual. Penelitian Aziz bertujuan memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana agama Islam terkait perlindungan hubungan seks nonmarital sesuai konsep ini.

UIN Sunan Kalijaga malah menilai negatif disertasi yang dipertahankan mahasiswanya itu. Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Drs Yudian Wahyudi MA PhD menganggap disertasi itu bisa menghancurkan negara dari dalam, karena dia mengklaim jika seks pranikah dilegitimasi maka akan banyak menuai dampak buruk. “Jika konsep seksual nonmarital dipraktikkan, maka jadi problem kehancuran dunia Islam,” ungkapnya dalam konferensi pers, seperti dikutip dari laman Suara.com. Nah, bagaimana menurut Cakap People?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kini, Bahasa Inggris Masuk Ke Pondok Pesantren Modern Gontor Melalui Program English for Indonesia

Pergi Traveling? Jangan Lupa Install Aplikasi Ini di Smartphone Kamu!