in ,

Vaksin COVID-19 ‘Merah Putih’ Buatan Indonesia Ditargetkan Bisa Digunakan Pada 2022

Vaksin Merah Putih diharapkan mencakup setidaknya 50 persen dari 260 juta penduduk Indonesia.

CakapCakapCakap People! Virus corona baru telah menguasai dunia sejak pertama kali diidentifikasi di Wuhan, China, Desember 2019. Kini, virus yang menjadi penyebab penyakit COVID-19 ini telah menjangkiti lebih dari 25 juta orang di seluruh dunia dan merenggut nyawa lebih dari 800.000 jiwa sejauh ini. Virus ini juga sudah menyebar ke 215 negara dan teritori dunia.

Negara-negara sedang berlomba untuk segera menemukan vaksin dan obat untuk melawan virus corona baru ini. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat ada sebanyak sembilan kandidat vaksin COVID-19 potensial yang saat ini sedang menjalani tahap uji klinis pada manusia.

Ilustrasi. [Foto: REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]

Adapun Indonesia sendiri juga sedang mengembangkan vaksin COVID-19 buatan dalam negeri yang disebut sebagai Vaksin Merah Putih.

Vaksin Merah Putih buatan Indonesia ini ditargetkan dapat digunakan pada tahun 2022.

Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kementerian Riset dan Teknologi, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, pengembangan vaksin merah putih ini berjalan cepat.

“Saat ini sudah 30% sampai 40% perjalanannya,” ujar Ali saat rapat dengan Komisi IX DPR, Senin, 31 Agustus 2020, mengutip laporan Kontan.

Ali mengungkapkan bahwa perlunya kemandirian vaksin mengingat anggaran yang besar untuk memenuhi kebutuhan. Bila menggunakan hitungan penularan COVID-19 di Indonesia, anggaran yang dibutuhkan untuk vaksin bisa mencapai Rp 26,4 triliun.

Saat ini, Lembaga Biomolekular Eijkman sebagai ketua tim riset terus melakukan pengembangan Vaksin Merah Putih. Produksi seed vaksin akan dilakukan pada kuartal I tahun 2021.

Diungkapkan bahwa pada Februari – Maret 2021 nanti dapat memproduksi seed vaksin dan diserahkan ke Bio Farma.

Nantinya, Bio Farma akan melakukan proses penyuntikan vaksin kepada manusia. Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mendampingi proses uji klinis tahap 1, 2, dan 3.

Tahapan registrasi Vaksin Merah Putih pun akan dipercepat oleh BPOM. Tahapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) hanya akan dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Selain itu tahapan penerbitan persetujuan uji klinik akan dilakukan maksimal 4 hari kerja. Percepatan registrasi juga dilakukan untuk mempercepat vaksin diproduksi untuk kemudian dapat digunakan oleh masyarakat.

Vaksin Merah Putih, yang dikembangkan oleh konsorsium nasional di bawah Kementerian Riset dan Teknologi, diharapkan mencakup setidaknya 50 persen dari 260 juta penduduk Indonesia.

Seorang relawan di Brasil menerima suntikan vaksin COVID-19. [Foto: AFP]

Indonesia bakal peroleh vaksin COVID-19 hingga 340 juta dosis dari China dan UEA

Selain sedang mengembangkan vaksin dalam negeri, Presiden Jokowi sebelumnya juga telah  memerintahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir untuk berkunjung ke China dan Uni Emirat Arab guna mengamankan berbagai kemitraan, khususnya terkait vaksin virus corona.

Berbicara di Istana Negara, Senin, 24 Agustus 2020, seusai melaporkan hasil kunjungan ke Presiden, Menteri Retno menjelaskan, hingga akhir tahun 2020 ini, Indonesia akan memiliki sekitar 20 hingga 30 juta dosis vaksin.

Sekitar 80 hingga 130 juta dosis diharapkan tersedia pada kuartal pertama 2021, sementara 210 juta lainnya akan diperoleh antara kuartal kedua dan keempat tahun depan.

“Secara total, kita akan memiliki 290 hingga 340 juta dosis vaksin [nantinya],” kata Retno, mengutip The Jakarta Post.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Istri Ahmad Dhani Perbolehkan Pertamina Hapus Premium dan Pertalite, Tapi Ada Syaratnya

Hari Ini I Gram Tembus Rp 1.030.000, Pekan Depan Emas Diramalkan Menanjak Kembali