in ,

Update! Dari 730 Pendaftar Pilkada 2020, 46 Dinyatakan Positif Covid-19

Yang terpapar Covid-19 diwajibkan menjalani perawatan terlebih dahulu

CakapCakap – Cakap People, percaturan dunia politik memang tak akan berhenti meskipun pandemic Covid-19 terus meningkat. Bagaimanapun juga Pilkada Serentak 2020 harus tetep dijalankan. Akan tetapi, harus melalui prosedur kesehatan yang telah ditetapkan.

Bahkan Presiden Joko Widodo menyoroti kerumunan yang muncul di tengah pendaftaran bakal pasangan calon pilkada. Jokowi menyayangkan deklarasi paslon yang mendaftar secara ramai-ramai dan membawa massa. Hal ini memungkinkan banyak orang yang mengabaikan protocol kesehatan.

Mengingat jumlah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 yang terpapar Covid-19 naik menjadi 46 orang. Jumlah ini diketahui dari surat pemeriksaan kesehatan bapaslon yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari hingga Minggu (8/9).

Foto ilustrasi via suarajabar.com

Dilansir dari media CNN Indonesia, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, penambahan jumlah kepala daerah yang dinyatakan positf Covid-19 terjadi karena sebagian data dari daerah baru masuk ke KPU RI.

“Awalnya pasangan calon berjumlah 687, sekarang yang sudah masuk diterima 730 pasangan calon. Dari 730 itu, yang positif dari data yang masuk ada 46 sekarang,” kata Arief di Kantor KPU.

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dijelaskan, setiap bapaslon wajib menjalani tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum mendaftarkan diri. Hasil tes dilampirkan pada masa pendaftaran pada 4-6 September.

PKPU melarang bapaslon yang tertapar Covid-19 melanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk sementara waktu. Mereka harus menjalani perawatan hingga dinyatakan negatif.

Setelah negatif Covid-19, bapaslon dipersilakan menjalani tes jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika. Jika bapaslon memenuhi seluruh syarat pendaftaran, maka KPU bisa menetapkan mereka sebagai paslon Pilkada Serentak 2020.

Arief menyampaikan pihaknya kini sedang menyiapkan aturan untuk mencegah penularan Covid-19 ditengah Pilkada 2020.

“Regulasi kita kan sudah mengatur itu. Di setiap tahapan harus diterapkan protokol kesehatan, itu sudah kita atur,” ujarnya.

Indonesia tetap mengadakan pilkada serentak 2020. Foto via tribunnews.com

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghimbau agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan. Karena tidak ada yang tahu kapan pandemic akan berakhir.

“Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir, karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid ini berakhir,” ujar Presiden Joko Widodo.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Presiden Pastikan 2021 Bansos Tetep Mengalir, Berikut Ini Daftarnya

Sheikh Abdullah Basfar, Qori Tersohor di Dunia Ditangkap Kerajaan Arab