in ,

TKI Ini Menang Gugatan Lawan Miliuner Kelas Kakap, Beritanya Gegerkan Singapura

Parti Liyani memenangkan gugutan melawan pengusaha kaya raya di Singapura

CakapCakap – Cakap People, beberapa hari ini media Singapura menyoroti kasus Parti Liyani vs konglomerat Singapura. Awalnya, Parti Liyani merupakan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Ia bekerja untuk keluarga konglomerat Singapura bernama Liew Mun Leong.

Parti mendapatkan gaji S$600 (Rp6,5 juta) per bulan dari pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura ini. Suatu hari, keluarga Liew menuduh Parti mencuri tas, jam tangan mewah, pemutar DVD, hingga baju.

Kolase foto Parti Liyani dan keluarga Liew. Foto via unfoldtimes.com

Mereka melaporkan Parti ke polisi hingga tuduhan tersebut berujung ke pengadilan. Kasus ini bergulir cukup lama, yaitu 4 tahun hingga akhirnya Parti dinyatakan tidak bersalah.

Parti Liyani mulai bekerja di rumah keluarga Liew Mun Leong pada 2007. Di rumah itu, tinggal beberapa anggota keluarga Liew, termasuk putra Liew, Karl. Pada Maret 2016, Karl dan keluarganya pindah ke tempat tinggal lain.

Parti Liyani usai menjalani sidang. Foto via bbc.com

Dokumen pengadilan ditulis secara rinci tentang runtutan kejadian. Keluarga Karl sebenanrya sudah melanggar peraturan ketenagakerjaan setempat, ia mempekerjakan Parti secara illegal dan tidak sesuai kontrak kerja. Hal ini juga dikeluhkan oleh Parti.

Beberapa bulan kemudian, keluarga Liew memberi tahu bahwa Parti dipecat karena mencuri barang-barang mereka.

Dilansir dari BBC, Parti diberi waktu dua jam mengemas barang-barangnya, lalu diterbangkan ke Indonesia pada hari yang sama. Saat berkemas, Parti mengancam mengadu ke pihak berwenang Singapura karena kelaurga Karl telah melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Kolase foto Parti Liyani dan Liew Mun Leong. Foto via bbc.com

Keluarga Liew mengecek barang-barang milik Parti yang akan dikirim ke Indonesia. Mereka mengklaim menemukan beberapa barang milik mereka di dalam kotak milik Parti. Liew Mun Leong dan putranya lantas mengajukan laporan polisi pada 30 Oktober.

Parti dituduh mencuri 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta. Secara keseluruhan, barang-barang itu bernilai S$34.000 (Rp367 juta).

Selama persidangan, Parti mengakui bahwa sebagian barang-barang itu memang miliknya dari barang temuan atau tidak terpakai.

Salah satu barang bukti berupa DVD rusak. Foto via bbc.com

Hakim mencatat banyak barang yang diduga dicuri oleh Parti adalah barang rusak. Seperti jam tangan dengan tombol yang hilang. Dua iPhone yang tidak menyala. Pemutar DVD yang sudah tidak berfungsi.

Lucunya lagi, baju yang dituduhkan telah dicuri Parti adalah baju perempuan. Dalam persidangan Karl menyebut mengapa memiliki pakaian perempuan, dia mengatakan suka melakukan cross dressing (memakai baju lain jenis).

Sebuah klaim yang menurut Hakim Chan “sangat tidak bisa dipercaya”. Alhasil, banyak orang yang marah besar terhadap Liew dan keluarganya. Sementara itu,Parti yang awalnya dituntut penjara 2 tahun akhirnya bebas setelah mengajukan banding.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Kasus Harian COVID-19, Ini Adalah Keenam Kalinya di September

Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Jokowi Minta Akses Vaksin COVID-19 yang Setara Untuk Semua Negara