in ,

Tiga Wali Kota Cimahi Semuanya Jadi Tersangka Korupsi

Kota Cimahi di Jawa Barat telah dipimpin oleh tiga wali kota sejak mendapat status kotapraja pada 2002

CakapCakapCakap People! Kota Cimahi di Jawa Barat telah dipimpin oleh tiga wali kota sejak mendapat status kotapraja pada 2002 — ketiganya sekarang menjadi narapidana atau tersangka korupsi.

Ajay Muhammad Priatna adalah wali kota Cimahi terbaru yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia ditahan bersama sembilan orang lainnya pada Jumat pagi, 27 November 2020 karena diduga menerima suap di sebuah proyek rumah sakit.

Itu adalah kasus korupsi besar kedua dalam tiga hari terakhir, setelah KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga atas tuduhan suap.

“Kasus itu terkait izin pembangunan rumah sakit. [Penyidik] menyita sedikitnya Rp 425 juta dan dokumen keuangan selama operasi itu, “kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, melansir Jakarta Globe.

Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. [Foto: Dok. Pemerintah Kota Cimahi]

Seorang sumber di KPK mengatakan uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 3,2 miliar untuk walikota.

Penangkapan itu dilakukan selama operasi di Bandung, Jawa Barat, kata juru bicara KPK. Ia menambahkan rincian lebih lanjut tentang kasus tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 November 2020.

Ajay, yang akan genap berusia 54 tahun bulan depan, terpilih sebagai wali kota Cimahi pada Oktober 2017. Menurut situs KPK, ia memiliki kekayaan pribadi setara Rp 8,1 miliar.

“Kasus itu terkait izin pembangunan rumah sakit. [Penyidik] menyita sedikitnya Rp 425 juta dan dokumen keuangan selama operasi itu, “kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Seorang sumber di KPK mengatakan uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 3,2 miliar untuk wali kota.

Penangkapan itu dilakukan selama operasi di Bandung, Jawa Barat, Bandung, kata juru bicara KPK. Ia menambahkan rincian lebih lanjut tentang kasus tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 November 2020.

Ajay, yang akan genap berusia 54 tahun bulan depan, terpilih sebagai wali kota pada Oktober 2017. Menurut situs KPK, ia memiliki kekayaan pribadi setara Rp 8,1 miliar.

Ilustrasi uang kertas rupiah. [Foto: Pixabay]

Sebelum menduduki jabatan publik, ia dikenal sebagai pengusaha yang pernah memimpin Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) cabang Jawa Barat.

Selain sebagai Ketua DPC PDIP Kota Cimahi, Ajay adalah mantan anggota senior Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di provinsi Jawa Barat.

Pendahulunya, Itoc Tochija dan istri Atty Suharti sebelumnya juga dijatuhi hukuman karena korupsi.

Itoc adalah wali kota pertama Cimahi setelah kota itu dianugerahi status kotapraja pada 2002. Ia menjabat sampai 2012, ketika istrinya memenangkan pemilihan wali kota Cimahi pada tahun tersebut.

Pasangan itu ditangkap pada 2016 karena diduga menerima suap Rp 500 juta dalam proyek pasar lokal. Itoc dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara sementara istri wali kota mendapat vonis hukuman empat tahun penjara. Itoc meninggal tahun 2019 pada usia 68 tahun saat menjalani hukuman penjara.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Survei SMRC: Mayoritas Orang Indonesia Tidak Suka Rizieq Shihab

Ribuan Pengunjuk Rasa Anti Pemerintah Thailand Menentang Kudeta Militer di Tengah Rumor yang Beredar