in

Terganggu dengan SMS Spam? Kamu Punya Hak Bikin Laporan ke Kominfo

Semua sms spam yang dirasa menggangu maka bisa dilaporkan ke Kominfo

CakapCakap – Cakap People, beberapa tahun terakhir ini pesan singkat (SMS) spam berisi penawaran atau bahkan upaya penipuan marak terjadi. Hal ini makin meresahkan karena jumlah sms semakin banyak dan menggangu penggunan telepon selular.

Sebenarnya, konten yang mengganggu semacam ini bisa dilaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI bernaung di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika laporan sudak masuk maka akan segera ditindak lanjut ke operator seluler yang bersangkutan.

Ilustrasi sms penipuan. Foto via teknolagi.net

Melansir dari Kompas, BRTI menyediakan layanan aduan untuk masyarakat apabila menerima SMS spam. Entah itu berupa sms upaya penipuan, penawaran modal usaha, investasi, atau apa saja  yang dirasa mengganggu kenyamanan pengguna seluler. Berikut ini adalah alur penanganan pengaduan pelanggan dari laman resmi Kominfo.

  1. Buka laman resmi Kominfo, lalu layanan aduan BRTI di tautan.
  2. Pelapor diwajibkan untuk mengisi sejumlah daftar berupa identitas diri seperti nama, alamat e-mail dan nomor telepon seluler.
  3. Pelapor diminta umengisi pengaduan pada kolom “Pengaduan atau Informasi”, kemudian tulis isi aduan.
  4. kKlik tombol “Mulai Chat” yang telah tersedia.
  5. Selajutnya pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk. Mereka akan meminta melampirkan bukti rekaman percakapan atau tangkapan layar isi pesan yang diindikasikan penipuan.
  6. Petugas Help Desk lalu melakukan verifikasi serta analisis percakapan atau pesan yang telah dikirim.
  7. Kemudian, petugas Help Desk mengirimkan laporan aduan tersebut melalui e-mail kepada pihak operator seluler agar segera diproses.

    Kominfo memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengadukan sms spam. Foto via detik.com

Selain melalui laman resmi Kominfo, mengajukan aduan juga bisa dilakukan memalui akun Twitter resmi BRTI @aduanBRTI lewat direct message (DM). Caranya, cukup mengirimkan bukti tangkapan layar SMS spam yang diterima berikut dengan nomor telepon.

Apabila menerima pesan penipuan melalui aplikasi WhatsApp, maka pengguna dapat melaporkan melalui akun resmi tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika RI @aduankonten dengan memberikan detail keterangan yang dilengkapi dengan bukti tangkapan layar.

Adapun bentuk spam yang bisa dilaporkan diantaranya adalah panggilan telepon, pesan yang bersifat mengganggu atau tidak dikehendaki seperti permintaan transfer uang, hingga pemberitahuan untuk menyelesaikan transaksi tertentu

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Jangan Lupakan Michael Schumacher, Legenda F1 yang Berakhir dengan Penuh Misteri

Cegah Diabetes di Usia Muda dengan 4 Cara Berikut Ini yuk!