in ,

Soal Akad Nikah Online, Inilah Hasil Keputusan Ijtima Ulama MUI

“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,” ucap Asrorun.

CakapCakap – Forum Ijtima Ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan keputusan bahwa akad nikah secara online hukumnya tidak sah.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan akad nikah secara online tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” tutur Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 11 November 2021, mengutip Kontan.co.id.

Asrorun mengungkapkan jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online, kata Asrorun, dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal.

Syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal:

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

b. Dalam waktu yang sama (real time)

c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,” ucap Asrorun.

“Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA),” tambah Asrorun.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.

Namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Indonesia Distribusikan 2 Juta Vaksin Pfizer ke-10 Provinsi Ini

MUI: Cryptocurrency Hukumnya Haram Sebagai Mata Uang