in ,

Siap-Siap! Transit di Bandara Malaysia Bakal Kena Pajak Mulai Bulan Depan

Pajaknya mulai Rp 28 ribu hingga Rp 508 ribu

CakapCakap – Banyak orang Indonesia yang biasanya transit penerbangan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, jika melakukan penerbangan ke luar negeri. Cakap People pun mungkin juga pernah transit di Kuala Lumpur saat bepergian dengan pesawat ke negara-negara Asia Tenggara atau negara-negara di Eropa. Nah, jika kamu cukup sering mengikuti penerbangan dengan transit di Malaysia, maka siap-siap untuk membayar pajak keberangakatan dari bandara-bandara negara itu.

Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan pajak keberangkatan bagi wisatawan yang terbang dari bandara-bandara di negara tersebut. Via wikimedia.org

Pemerintah Malaysia akan memberlakukan pajak keberangkatan atau departure tax kepada setiap wisatawan yang berangkat ke luar negeri melalui bandara-bandara yang ada di negara itu mulai tanggal 1 September 2019 mendatang, seperti yang dilansir oleh laman BeritaSatu.com. Kebijakan ini pun telah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Keuangan Malaysia pada tanggal 31 Juli 2019. Besaran nilai pajak keberangkatan ini bervariasi tergantung pada tujuan dan kelas penerbangannya.

Untuk wisatawan yang terbang dengan kelas ekonomi dari Malaysia ke negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) lainnya, mereka harus membayar retribusi sebesar 1,92 dolar AS atau RM 8, yang setara Rp 28 ribu. Sedang untuk penumpang yang bepergian dengan kelas penerbangan lain ke ASEAN akan dikenakan retribusi sebesar RM 50 atau sekitar Rp 170 ribu. Untuk penerbangan lain di luar ASEAN, mereka yang bepergian dengan kelas ekonomi harus membayar sebanyak RM 20, atau sekitar Rp 67 ribu. Sedang penumpang kelas penerbangan lain dikenakan pajak RM 150, atau sekitar Rp 508 ribu.

Besaran pajaknya bervariasi, mulai dari Rp 28 ribu hingga Rp 508 ribu, tergantung kelas penerbangan dan negara tujuannya. Via thestar.com.my

Untungnya, penumpang yang transit melalui Malaysia dengan masa transit tidak melebihi 12 jam akan dibebaskan dari pajak keberangkatan tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga hanya berlaku bagi orang-orang dewasa, karena penumpang bayi dan balita di bawah 24 bulan tidak dikenakan pajak.

Dengan keluarnya aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guang Eng ini, maka menambah daftar negara-negara di Asia yang telah menerapkan regulasi membebankan pajak kepada wisatawan yang akan meninggalkan negara mereka, seperti dikutip dari laman TripZilla.id. Sebelumnya, Jepang sudah lebih dulu menerapkan aturan pajak yang sama sejak tahun 2018 lalu. Jadi, sekarang Cakap People harus menyiapkan uang lebih saat terbang dari bandara di Malaysia ya!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Membanggakan, Wisata Alam Bantimurung Maros Menjadi Salah Satu Kandidat New 9 Wonderful of Indonesia

Keren! Garuda Indonesia Libatkan Renault dan BMW Buat Video Keselamatan