in ,

Siap-siap Didenda Rp 750 Ribu, Pengendara Motor Merokok Mulai Ditilang!

CakapCakap – Perokok seringkali melakukan aktivitas merokoknya tidak peduli kapanpun dan dimanapun. Pasti Cakap People sering melihatnya sendiri bukan?

Bahkan banyak pula perokok yang dijumpai tengah merokok saat dalam berkendara. Merokok sendiri dinilai mampu mengganggu konsentrasi selama perjalanan sehingga aturan mengenai hal ini telah diterbitkan untuk segera dipatuhi oleh para perokok.

Peringatan larangan merokok sambil berkendara via tribunnews.com

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI dengan Nomor PM 12 tahun tahun 2019 pada pasal 6. Pasal tersebut menjelaskan mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan dari masyarakat yakni pengendara motor dilarang merokok sembari mengendarai kendaraannya.

Bunyi dari Pasal 6

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut ini:

  1. pengemudi menggunakan palaian sopan, bersih, dan rapi
  2. pengemudi berperilaku ramah dan sopan dan
  3. pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor

Pada caption foto mengenai aturan merokok saat berkendara ini juga ditulis denda yang harus dibayar oleh para pelanggar dengan nilai mencapai Rp. 750 ribu atau dengan kurangan penjara selama 3 bulan.

“Sanksi jika melanggar akan dikenakan pasal 106 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau dengan denda paling banyak Rp 750 ribu” ditulis oleh akun instagram @dishubdiy pada Jumat (29/3/2019).

Sementara dari lansiran CNN Indonesia disebutkan sudah diterapkan penindakan kepada pengendara roda dua yang merokok sejak 11 Maret 2019. Bahkan sudah sampai 652 kasus tilang pengendara merokok yang sudah ditangani Polda Metro Jaya pada kutipan situs resmi NTMC Polri.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” kata Kepala Sub Direktorar Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir.

Pengendara roda dua merokok via okezone.com

Berkendara atau berlalu lintas sebaiknya mematuhi aturan yang telah ditetapkan terutama untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan raya. Jangan sampai aktivitas merokok yang kamu lakukan membuat konsentrasi hilang dan menyebabkan terjadinya gangguan selama berkendara.

Perlu Cakap People ingat, merokok memiliki begitu banyak dampak negatif bagi kesehatan dan bukan hanya menyebabkan gangguan selama berkendara saja. Belum lagi banyaknya finansial yang harus kamu keluarkan untuk membeli rokok-rokok yang justru membuat kesehatan menurun secara perlahan.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ini loh Deretan Alat Kecantikan yang Harus Dibersihkan Secara Rutin!

Astaga, Sebuah Rumah Sakit Mendapat Teror Kawanan Monyet!