in ,

Siap-siap! ASN Merokok di 7 Tempat Ini Akan Terima Denda Hingga Sanksi

ASN ataupun warga jika merokok di sembarang tempat, akan mendapatkan sanksi agar jera

CakapCakap – Merokok termasuk ke dalam salah satu kebiasaan buruk yang sebaiknya dihindari, Cakap People. Tidak hanya merugikan diri sendiri, merokok juga bikin rugi orang lain jika kamu menyadarinya.

Sebenarnya telah ada Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2014 mengenai kawasan tanpa rokok yang kemudian diperketat oleh Pemkot kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Perda tersebut menyatakan jika merokok di kawasan lingkup kerja aparatur sipil negara atau di Balaikota adalah dilarang.

Tanda larangan merokok via grid.id

Adapun Hardiono yang juga merupakan Sekretaris daerah kota Depok mengatakan jika pihaknya akan bekerja sama sekaligus berkoordinasi dengan BKPSDM, di mana jika ada ASN ketahuan merokok di sembarang tempat, maka ia akan mendapatkan sanksi agar jera.

“Tidak peduli apakah itu warga biasa ataupun Aparatur Sipil Negara. Hal ini untuk membuat efek jera, harus diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia,” ujar Hardiono pada hari Minggu (30/6/2019) mengutip dari Suara.

Hardiono mengatakan jika ada puntung rokok di salah satu dinas maka Kepala Perangkat Daerah akan diberitahu sembari diingatkan dengan regulasi yang telah ditetapkan tersebut. Menurut Hardiono, sosialisasi Perda KTR sebaiknya terus digencarkan pada para pemilik ataupun pengelola tempat umum.

“Selanjutnya, para pemilik dan pengelola tempat umum dapat memasang rambu menuju area merokok supaya bisa diketahui oleh masyarakat.” Ujarnya.

Keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dilakukan sebagai salah satu upaya guna menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat merokok. Apalagi kebiasaan buruk yang satu ini bukan hanya merugikan para perokoknya sendiri namun juga orang-orang yang ada di sekitar mereka.

“Kami akan sering melakukan penertiban, atau jika perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan, jika ada yang kedapatan melanggar agar ada efek jeranya di masyarakat” ujarnya.

Tanda larangan merokok di sebuah kawasan atau lokasi tertentu via titrespresse.com

Adapun beberapa kawasan yang terdapat pelarangan untuk merokok di kota Depok antara lain adalah sebagai berikut:

  1. tempat ibadah
  2. tempat umum
  3. sarana pendidikan
  4. kendaraan angkutan umum
  5. tempat pelayanan kesehatan
  6. arena kegiatan anak
  7. tempat kerja

Masih juga merokok, Cakap People? Meskipun aturan itu ada di lingkup kawasan Depok, tentu tak menutup kemungkinan daerah lain akan turut mengikutinya. Ingat, merokok dalam jangka waktu lama dan terus-menerus akan membawa dampak negatif pada tubuh. Ditambah lagi merokok hanya membuat hidupmu makin boros.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Simak! Kini Pembuatan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran Dapat Dilakukan di Luar Negeri

Star Wars: Knights of the Old Republic Bakal Tayang di Bioskop