in ,

Siap-siap, 1 Januari 2020 Kenaikan Sebesar 23% Cukai Rokok dan 35% Harga Jual Ecer Diberlakukan!

CakapCakap – Penting buat Cakap People ketahui, pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran 35%. Bahkan kesepakatan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Kenaikan cukai rokok juga tidak main-main, pasalnya Menkeu sudah duduk bersama dengan pihak terkait seperti halnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, dan Wapres Jusuf Kalla.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani via turnbackhoax.id

“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,” tutur Sri Mulyani dikutip dari Detik.

Menteri Keuangan juga menyebut kenaikan cukai rokok 23% dan kenaikan harga jual rokok eceran sebesar 35% ini diberlakukan mulai 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum.

“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam PMK, yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan bapak presiden 1 Januari 2020,” ujarnya.

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tujuan dari pemerintah melakukan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan.

“Seperti diketahui bahwa kebijakan cukai adalah bertujuan untuk 3 hal, dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya, ketiga penerimaan negara,” paparnya.

Ilustrasi rokok berpita cukai via jatimtimes.com

Wanita yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini bertujuan untuk menekan konsumsi khususnya kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Pasalnya dari catatan yang ada ditunjukkan peningkatan konsumsi dari kalangan wanita yang awalnya 7% menjadi 9%. Sementara dari kalangan anak-anak remaja meningkat jadi 4,8% dari yang mulanya 2,5%.

Dikatakan juga kenaikan cukai rokok tersebut juga ditujukan untuk basmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang dijual begitu murah.

“Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi,” ungkapnya.

Semoga rencana pemerintah ini efektif dan efisien ya, Cakap People saat direalisasikan!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kirin 990 5G, Chip Terbaru dari Huawei, Ini Kelebihannya!

Ini Dia Aneka Resep Masker Wajah dari Oatmel Lengkap dengan Fungsinya!