in ,

Selain Dilarang Mudik, ASN Tidak Boleh Ambil Cuti Selama Pandemi Corona Kecuali Urgent

Surat Edaran Menteri PANRB melarang ASN ambil cuti selama pandemi corona kecuali mendesak

CakapCakap – Cakap People, mendekati Ramadan dan Idul Fitri yang akan datang, tentu akan ada tradisi mudik. Bahkan biasanya ada yang namanya cuti bersama hari besar agama tersebut. Namun, adanya pandemi corona saat ini larangan mudik juga akhirnya dikeluarkan.

Apalagi pemerintah juga sudah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya untuk berpergian keluar daerah atau mudik selama masa penyebaran virus corona (Covid-19).

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) via liputan6.com

Bahkan pegawai BUMN, TNI, dan Polri juga telah dilarang untuk mudik. Larangan tersebut turut didukung dengan adanya penggeseran jadwal cuti bersama Idul Fitri oleh pemerintah menjadi akhir tahun 2020.

Tidak hanya itu, PNS juga rupanya dilarang mengajukan cuti jika tidak dalam keadaan terdesak. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi Surat Edaran tersebut.

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo via bisnis.com

Kecuali jika ASN ada kepentingan yang sifatnya mendesak, cuti melahirkan, ataupun sakit. Aturan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” tulis Surat Edaran itu.

Pada Surat Edaran tersebut juga dijelaskan terkait hukuman bagi ASN yang melanggar.

“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja,” salah satu poin Surat Edaran.

Jadi, Cakap People harus bersabar ya untuk saat ini. Pandemi ini menjadi masalah kita bersama, sehingga dibutuhkan sinergi untuk saling membantu dan menjaga satu sama lain. Tetap di rumah, jaga kebersihan dan kesehatan diri serta keluarga.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

COVID-19: Korea Utara Klaim ‘Sepenuhnya Bebas’ dari Virus Corona, Mungkinkah?

Pandemik Virus Corona Membuat Bumi Bergetar Lebih Rendah dari Biasanya