in ,

Sah! Jokowi-Ma’ruf Amin Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU tetapkan Jokowi-Maruf menang dengan torehan 55,5 persen.

CakapCakapKomisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2019. Penetapan ini dilaksanakan pada Minggu sore, 30 Juni 2019, di Kantor KPU RI,  Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.

View this post on Instagram

Bismillahirraahmanirrahiim. Alhamdulillah sore ini saya bersama pak Jokowi memenuhi undangan untuk datang ke kantor KPU. Kedatangan kami kali ini dijadwalkan untuk menerima mandat dan petikan penetapan presiden beserta wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Kami berdua sengaja kompak memakai baju dengan warna senada. Putih-putih yang selama ini menjadi ciri khas kami. Pak Jokowi dengan gaya khas beliau menggunakan celana kain dan sneakers, sedangkan saya mengenakan sarung yang dipasangkan dengan sepatu pantofel. Sering sekali saya memakai sarung dalam banyak kesempatan. Sarung sendiri merupakan kain kebanggaan dan warisan budaya yang begitu bernilai. Sarung mencerminkan keragaman Nusantara. Pakaian khas ini bisa ditemukan di hampir semua pulau di Indonesia. Variasinya yang mengikuti budaya-budaya etnis dan suku di Indonesia menjadi bukti betapa kayanya khasanah sejarah dan tradisi kita. Mengenakannya sama dengan melestarikan jati diri kita. #Pemilu2019 #Pilpres2019 #IndonesiaMaju

A post shared by K.H. Ma'ruf Amin (@khmarufamin_) on

Ketua KPU, Arief Budiman, membacakan surat keputusan (SK) SK 1185/PL.01.09-Kpt/06/KPU/VI/2019. SK tersebut mengesahkan perolehan suara pilpres pasangan calon (paslon) Jokowi-Ma’ruf Amin sebanyak 55,50 persen suara nasional.

“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 saudara Ir H Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor HC Kiai Haji Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024,” ujar Arief, seperti dikutip dari Republika.

Penetapan ini dilakukan KPU tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Studi: Berlibur Itu Meningkatkan Kesehatan Jantung

Perhatikan, Ternyata 10 Bahan Ini Tidak Boleh Diblender!