Instagram/koalisinasionaltolakruup
in ,

Ramai! Ratusan Musisi Ini Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan!

CakapCakapCakap People! Hari ini ramai sekali menjadi perbincangan soal ratusan musisi yang menolak Rancangan Undang-Undang Permusikan. 267 musisi yang mayoritas bergerak di ranah independen ini menyambut negatif RUU Permusikan yang baru saja dirilis.

Atas penolakan tersebut, mereka membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU  Permusikan dan mengeluarkan petisi di media sosial karena menganggap peraturan tersebut merugikan dan memenjarkan kreativitas musisi.

Instagram/koalisinasionaltolakruup

Para musisi ternama yang bergerak di ranah independen tersebut seperti diantaranya adalah Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan lain-lain. 

Cakap People, ratusan musisi yang tergabung dalam @koalisinasionaltolakruup menilai naskah RUU Permusikan menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan proses kreasi. 

Instagram/koalisinasionaltolakruup

Selain itu, RUU permusikan dinilai mempunyai pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain. Seperti, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Hal itu disampaikan pada akun instagram @koalisinasionaltolakruup.

Rara Sekar, mantan vokalis grup Banda Neira menyebutkan ada 19 pasal yang bermasalah. Dirinya menyebut tidak adanya kejelasan terkait apa dan siapa yang menjadi target pasal tersebut.

Instagram/koalisinasionaltolakruup

Sementara itu penyanyi solo, Danilla mengatakan kesejahteraan musisi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Hak Cipta.

Mereka berpendapat RUU permusikan mermajinalisasikan musisi independen dan berpihak kepada industri besar. Memaksakan kehendak dan mendiskriminasi karena adanya keharusan uji kompetensi dan sertifikasi musisi.

Instagram/koalisinasionaltolakruup

Melihat respon negatif dari ratusan musisi tersebut, mengutip dari Grid.id, Anang Hermansyah selaku anggota Komisi X DPR RI yang juga ikut andil dalam RUU tersebut mengatakan jika Undang-Undang ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi para musisi.

Anang menyebut RUU ini perlu dibuat supaya ada peraturan yang bisa berkelanjutan untuk melindungi para pelaku musik. Namun ketika Anang ditanya terkait isi dari draft tersebut, Anang menyatakan tidak semuanya setuju.

Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah ketika adanya pembatasan dalam berkarya. Anang menyebutkan kalau hal tersebut perlu didiskusikan kembali.

“Aku juga ga setuju!” tegas Anang.

Ia mengatakan juga tidak ingin jika kebebasan berekspresinya dibatasi. Anang mengaku kalau bukan dirinya yang membuat butir tersebut. Materi yang ada dalam RUU tersebut merupakan hasil dari studi yang dikumpulkan tim ahli.

Instagram/koalisinasionaltolakruup
Dijelaskannya juga bahwa pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh para pelaku musik masih bisa dihilangkan. Dirinya menyebut kalau ada kesepakatan dari semua pihak untuk merevisi RUU maka draft tersebut masih bisa diubah. Anang menganggap kritikan dari para pelaku musik tersebut sangat positif. Namun dirinya juga mengatakan agar para musisi bisa mengatakan apa yang perlu diubah sehingga bisa menjadi masukan yang berguna. Gimana menurut kamu, Cakap People? Kamu termasuk yang setuju dengan isi draft RUU Permusikan ini atau yang juga menolak?

 

 

 

 

 

 

 

Comments

3 Pings & Trackbacks

  1. Pingback:

  2. Pingback:

  3. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Jika Tak Mau Dia Berpaling, Jangan Sekali-kali Menuntut 5 Hal Ini dari Pasangan!

Catat! Ada 49 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019, Ini Daftar Resmi dari KPU