in ,

Presiden Jokowi Undang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ke Istana Besok, Inilah yang Akan Dibahas!

“Besok [Jumat, 27 September 2019] kami akan bertemu dengan para mahasiswa. Utamanya BEM [Badan Eksekutif Mahasiswa],” kata Jokowi.

CakapCakapCakap People! Presiden Joko Widodo ‘Jokowi’ dijadwalkan akan bertemu dengan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi yang menolak sejumlah Rancangan Undang-Undang yang dinilai kontroversial. 

Presiden Joko Widodo berencana mengundang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi pada Senin, 23 September 2019, dan Selasa, 24 September 2019. Pertemuan itu diagendakan untuk membahas tuntutan mahasiswa terkait beberapa Rancangan Undang-Undang yang dinilai kontroversial.

Mahasiswa memadati ruas jalan depan gedung DPR – MPR. Ribuan mahasiswa melakukan aksi penolakan atas sejumlah rancangan undang/undang di antaranya RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU KPK. (BISNIS)

“Besok [Jumat, 27 September 2019] kami akan bertemu dengan para mahasiswa. Utamanya BEM [Badan Eksekutif Mahasiswa],” kata Jokowi usai mengadakan pertemuan dengan tokoh lintas bidang di Istana Merdeka, Kamis, 26 September 2019, dikutip dari laman BISNIS.

Jokowi mengakui mendapatkan banyak masukan dari tokoh-tokoh berbagai bidang mengenai beberapa RUU yang ditolak massif oleh masyarakat. Jokowi mengapresiasi demonstrasi yang kebanyakan dilakukan mahasiswa dan menilainya sebagai dinamika di negara demokrasi.

“Banyak masukan yang kami terima dan saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat. Ini masukan yang baik, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden,” jelas Jokowi.

Seperti diketahui, gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi pada Senin, 23 September 2019 dan Selasa, 24 September 2019, di Gedung DPR RI Jakarta. Aksi tersebut juga terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Aksi demonstrasi itu menyoroti sejumlah pasal kontroversial di Rancangan KItab Undang-undang HUkum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, hingga pengesahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rancangan KUHP misalnya dipersepsikan membatasi kebebasan sipil, kebebasan pers dan terlalu banyak mencampuri ruang privat sedangkan RUU Pemasyarakat memberikan hak cuti bagi napi korupsi, termasuk untuk kepentingan rekreasional.

Sementara itu, pengesahan UU KPK juga ditolak banyak pihak karena dinilai melemahkan fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dengan pembentukan dewan pengawas, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, hingga hilangnya kewenangan KPK dalam penyelidikan dan penuntutan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Inilah Sanksi yang Bakal Diterima Rektor Jika Mengerahkan Mahasiswa Berdemo

Baginilah Kecanggihan Toilet ‘Washlet’ di Jepang