in ,

PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan saat Nataru 2021; Ini Kata Pemerintah!

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

CakapCakap – Penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah batal dilaksanakan. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin, 6 Desember 2021.

Tangkapan layar konferensi pers Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan /YouTube Sekretariat Presiden/

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” lanjut Luhut.

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi COVID-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember 2021, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali. Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes COVID-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Warga mengenakan masker pelindung, untuk mencegah penyebaran penyakit coronavirus (COVID-19), mengantre untuk menerima bantuan dari Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021. [Foto: REUTERS/Willy Kurniawan]

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

“Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” kata Luhut.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Masuk Singapura Kini Bebas Tes COVID-19 Bagi yang Divaksinasi Lengkap

Singapura Laporkan 662 Kasus Baru COVID-19 dan 4 Kematian; 2 Infeksi Omicron Dikonfirmasi

Inilah 3 Syarat Bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2022; Wajib Vaksin COVID-19 Lengkap