in ,

Peraturan Resmi Diterbitkan, Ini Rincian Pajak Mobil Listrik

PP nomor 73 tahun 2019 berkaitan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi terbit

CakapCakap – Cakap People, Undang-undang mengenai mobil listrik telah dibuat. Adalah peraturan Pemerintah atau PP nomor 73 tahun 2019 yang berkaitan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang bukan hanya berisi mengenai jenis mobil konvensional saja namun juga dijelaskan mengenai perpajakan untuk mobil listrik.

Perundangan mengenai mobil listrik tersebut dibuat pada tanggal 16 Oktober 2019 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 16 Oktober tahun 2021. Peraturan tersebut terbagi ke dalam beberapa golongan yakni Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), mild hybrid, full hybrid dan juga Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Ilustrasi pengisian daya untujk mobil listrik via jawapos.com

Berdasarkan dari peraturan yang ada, definisi kendaraan PHEV sendiri merupakan kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik ataupun jenis motor generator serta sekurang-kurangnya satu motor bahan bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal.

Sedangkan BEV adalah jenis kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik menggunakan sistem penyimpanan energi baterai yang bisa diisi ulang sebagai sumber daya. Ada juga FCEV yang merupakan kendaraan yang menggunakan sel bahan bakar sebagai sumber energinya.

Untuk kendaraan full hybrid adalah kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang diberi sematan berupa fungsi mematikan mesin otomatis ketika berhenti sejenak, alat bantu gerak berupa motor listrik, regenerative braking serta bisa digerakkan sepenuhnya dengan motor listrik untuk kecepatan tertentu.

Deretan mobil listrik via seva.id

Sedangkan jenis kendaraan mild hybrid adalah kendaraan yang tidak memiliki EV running mode sehingga bisa digerakkan oleh motor listrik sepenuhnya untuk kecepatan tertentu.

Kendaraan untuk teknologi PHEV dengan kapasitas dan jenis apapun itu akan dikenakan dengan PPnBM sebesar 15 persen dengan pengenaan pajak 0 persen dari harga jualnya. Adapun syaratnya adalah konsumsi bahan bakar kendaraan minimal 28 kilometer per liter atau CO2 maksimal 100 gram per kmnya.

Sedangkan untuk full hybrid serta mild hybrid akan dikenakan PPnBM yang cukup beragam mulai dari 15 persen, 25 persen dan juga 30 persen. Pengenaan tersebut berdasarkan kapasitas isi serta efisiensi dari bahan bakarnya, Cakap People.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Begini Tampilan Baju Kerja Zaman Sekarang, Tak Lagi Seperti Ally McBeal

Isuzu D-Max 2020 Dapat Perombakan Total, Jadi Makin Modis dan Tangguh!