in ,

Pemerintah Mengganjar Denda Rp7,5 Juta Bagi yang Nekat Bawa Paksa Jenazah Covid-19

Hal ini sesuai dengan UU Pasal 31 Perda Covid-19

CakapCakap – Cakap People, masih banyak orang yang berfikir bahwa pandemic Covid-19 tidak membahayakan atau sama seperti pernyakit flu biasa. Anggapan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan pemahaman yang salah.

Sudah banyak ribuan jiwa yang melayang akibat terpapar Covid-19. Virus yang berasal dari Wuhan ini bisa menyerang siapapun. Bahkan seorang atlet pun bisa terkena virus ini, seperti Valentino Rossi dan Cristiano Ronaldo.

Pemerintah sudah mengatur tata cara pemakaman jenazah Covid-19. Foto via indonesia.go.id

Yang lebih memprihatinkan, di Indonesia ada beberapa masyarakat yang nekat membawa jenazah keluarga berstatus covid-19. Hal ini tentu tidak dibenarkan karena jenazah tersebut sudah diperlakukan sesuai protocol kesehatan Covid-19. Maka jenazah tersebut tidak boleh diurus oleh masyarakat kecuali petugas yang berwenang.

Dilansir dari Media Indonesia, bagi siapa saja yang nekat membawa pulang jenazah maka akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan yang tertera di dalam Perda Penanggulangan Covid-19 Pasal 31.

“Ada semacam orang yang meninggal karena covid-19. Keluarganya nggak terima ditarik-tarik, itu kena sanksi. Takutnya penyebaran itu kan langsung. Nah ini yang kita takutkan. Cuma minta kesadaran masyarakat Jakarta saja disiplin dengan situasi pandemi covid-19 ini,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Senin (19/10).

Dalam Perda Penanggulangan Covid-19 Pasal 31 menyebutkan siapa saja yang mengambil paksa jenazah Covis-19 akan dikenakan sanksi. Foto via republika.co.id

Adapun bunyi dari Pasal 31 Perda Covid-19 bagi pelanggar akan diberikan sanksi denda dari Rp5 juta hingga Rp7,5 juta. Jika ada warga yang diketahui dengan sengaja membawa jenazah yang berstatus propable atau konfirmasi covid-19 akan dikenakan denda paling banyak Rp5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” terang Pasal 31 ayat 1 Perda Covid-19.

Tak hanya itu, apabila ada warga yang melakukan pemaksanan dengan ancaman atau kekerasan, maka akan dikenakan denda Rp5 juta.

Pelanggar yang nekat akan dikenakan denda paling banyak Rp7,5 juta. Foto via tirto.id

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” sambung Pasal 31 ayat 2 Perda Covid-19.

Tentu, peraturan ini dibuat untuk menekan angka positif Covid-19 di Indonesia. Pemerintah sudah melakkan berbagai upaya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Tentu harus ada kinerja masif antara masyarakat dan pemerintah.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Para Investor Lepas Saham di Bursa Thailand Akibat Aksi Demo yang Semakin Memanas

Lenyap Selama Dua Tahun, Artis Hollywood Ditemukan Jadi Gelandangan