in ,

Panduan Lengkap MUI Penyembelihan Hewan Kurban 2020 Selama Pandemi Covid-19

Penyembelihan hewan kurban 2020 dilaksanakan sesuai syariat Islam dan menerapkan protokol kesehatan

CakapCakap – Sebentar lagi umat Islam menyambut Idul Adha. Pada momen perayaan Idul Adha ini juga akan ada penyembelihan hewan kurban pada 10 Dzulhijah. Namun, di masa pandemi Covid-19 yang angkanya terus bertambah ini, lantas bagaimanakah pedoman pelaksanaannya Cakap People?

Hewan kurban via tintahijau.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi corona. Fatwa yang sudah diteken pada 6 Juli 2020 itu menyatakan salat Idul Adha di tengah pandemi virus Covid-19 akan dilaksanakan mengikuti ketentuan fatwa MUI sebelumnya saat penyelenggaraan Idul Fitri.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sendiri bisa dilakukan selama 4 hari dimulai sejak 10 Dzulhijah atau 31 Juli 2020.

Seketaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam juga menyebutkan panduan penyembelihan hewan kurban dan pelaksanaan ibadah saat Idul Adha juga akan tetap sesuai kaidah hukum Islam dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19,” kata Asrorun kepada CNN Indonesia, Jumat (10/7/2020).

Adapun panduan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 di masa pandemi Covid-19 terurai sebagai berikut:

Hewan kurban via republika.co.id
  1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
  2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
  5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum Magrib tanggal 13 Dzulhijjah.
  6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

MUI juga meminta pemerintah memfasilitasi proses pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban. Dengan begitu, kegiatan bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam sekaligus terhindar dari potensi penularan Covid-19 ini, Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Begini Tips Berpakaian Bagi Pria Gemuk yang Bikin Keren!

Pria Baik-baik juga Bisa Minta Putus, Ini Alasannya!