in ,

Pajak Digital Siap Diberlakukan Oktober Mendatang, Termasuk Netflix

Pajak digital bisa menyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan

CakapCakap – Cakap People, pemerintah memutuskan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam setiap transaksi digital. Keputusan pemerintah tersebut dinilai sebagai langkah maju yang nantinya bisa menjadi potensi pajak di Indonesia.

Ruben Hutabarat, yang menjabat sebagai Deputy Director of Center For Indonesia Taxation (CITA) mengatakan, secara data formal belum ada pihak manapun yang menjelaskan terkait potensi digital. Sehingga, belum bisa diketahui berapa potensi pajak di sektor digital.

Namun, besar kemungkinan PPN pajak digital menyumbang penerimaan negara yang cukup signifikan. Melansir dari Okezone, ini bisa dilihat dari total transaksi seluruh dunia melalui sistem perdagangan elektronik.

“Terutama dari segi penerimaan PPN karena pada tahap ini pemerintah baru hanya memunguti PPN,” ujar Ruben dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020).

Pemerintah akan memberlakukan pajak digital mulai oktober mendatang. Foto via portonews.com

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 12 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Seperti yang diurai lewat laman Kompas, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tertanggal 09/09/2020 berjumlah 28 badan usaha. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan setelah penunjukan 28 badan usaha tersebut.

Artinya, sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Pemerintah juga menetapkan PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. “Perusahaan penyedia layanan digital harus mencantumkan kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujar Suryo dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (8/9/2020).

Foto ilustrasi via bisnis.com

Suryo mengatakan, DJP terus berusaha mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” kata Suryo.

Berikut ini sebagian daftar 28 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN 10 persen, untuk gelombang pertama:

Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pada gelombang pertama adalah:

Amazon Web Services Inc.

Google Asia Pacific Pte. Ltd.

Google Ireland Ltd.

Google LLC.

Netflix International B.V.

Spotify AB

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Bulu Tangkis: Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia Piala Thomas-Uber 2020, Ini Alasannya!

Film Wonder Woman 1984 Kembali Ditunda, Bakal Tayang 25 Desember 2020!