in ,

Mulai 4 Desember, Taiwan Larang Sementara Pekerja Migran Indonesia Masuk Negaranya

CECC Taiwan mengumumkan 24 kasus impor virus corona baru, 20 di antaranya adalah warga negara Indonesia.

CakapCakapCakap People! Central Epidemic Command Center (CECC) Taiwan mengumumkan pada Senin, 30 November 2020, bahwa semua pekerja migran dari Indonesia akan dilarang memasuki Taiwan selama dua minggu, mulai 4 Desember 2020.

Dalam konferensi pers Senin sore, CECC Taiwan mengumumkan 24 kasus impor virus corona baru, 20 di antaranya adalah warga negara Indonesia yang masuk kerja di Taiwan. Akibatnya, mereka memutuskan untuk memberlakukan larangan masuk sementara bagi semua pekerja migran Indonesia mulai 4 Desember hingga 17 Desember 2020, mengutip laporan Taiwan News.

Ilustrasi suasana airport. [Foto: Pixabay]

CECC mengatakan akan memutuskan apakah akan memperpanjang kebijakan itu pada 18 Desember, itu tergantung situasi pandemi di Indonesia. Ditambahkan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia yang diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Taiwan dapat dikurangi setengahnya jika pembatasan masuk dicabut.

Sebelumnya, CECC mengatakan pada Minggu, 29 November 2020, pihaknya sedang mempertimbangkan larangan sementara bagi pekerja Indonesia yang memasuki Taiwan sebagai respon atas lonjakan kasus virus corona impor baru-baru ini di Taiwan.

Ketika gelombang pandemi melanda seluruh dunia, Taiwan mulai melihat lonjakan infeksi impor COVID-19. Dalam sepekan terakhir, tercatat 31 kasus impor, 27 di antaranya berasal dari Indonesia.

Ilustrasi virus corona. [Foto: Reuters]

Berbicara pada konferensi pers pada hari Minggu, 29 November 2020, Juru Bicara CECC Chuang Jen-hsiang, menunjukkan bahwa sebagian besar kasus di Indonesia baru-baru ini adalah pengasuh yang bekerja di Taiwan. Dia mengatakan persentase pendatang Indonesia yang terinfeksi virus corona relatif tinggi dan para pejabat sedang melakukan brainstorming cara untuk mengurangi risiko klaster komunitas di negara tersebut.

Chuang mengakui bahwa CECC sedang mempertimbangkan untuk melarang sementara pekerja Indonesia masuk, tetapi dia mengatakan diperlukan lebih banyak diskusi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Dia menambahkan bahwa pemerintah telah melarang delapan agen tenaga kerja Indonesia membawa pekerja ke Taiwan, New Talk melaporkan seperti dilansir Taiwan News.

Saat ini, semua pekerja Indonesia akan menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah setelah tiba di negara tersebut. Mulai 1 Desember, mereka dan sebagian besar kedatangan lainnya di Taiwan akan diminta untuk menunjukkan bukti tes virus corona negatif dalam tiga hari setelah keberangkatan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

China Posting ‘Gambar Palsu’ Tentara Australia, Amerika Bela Australia!

Studi CDC: COVID-19 Diperkirakan Sudah Ada di Amerika Serikat pada Pertengahan Desember 2019