in ,

Mulai 1 Januari, Pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok Bakal Ditutup Sementara

Penutupan tersebut bakal dilakukan selama 3 bulan kedepan.

CakapCakapCakap People! Untuk kamu yang berencana untuk melakukan pendakian ke Gunung Rinjani pada awal 2020, sebaiknya kamu mengatur kembali jadwal tersebut. Pasalnya,  jalur pendakian Gunung Rinjani bakal ditutup sementara. 

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menghentikan sementara aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, selama tiga bulan. Penghentian pendakian dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2020.

Gunung Rinjani. [Foto: Tourism Indonesia]

Kepala BTNGR Dedy Asriady, di Mataram mengatakan, penutupan kegiatan wisata pendakian tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem dan berdasarkan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). 

“Memasuki musim hujan ada kecenderungan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Jadi, kami menutup sementara aktivitas pendakian,” katanya, Senin, 30 Desember 2019, seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan bahwa penutupan sementara aktivitas pendakian tersebut juga berdasarkan hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani yang diikuti oleh para pihak terkait di Mataram, pada Kamis, 26 Desember 2019.

Untuk registrasi wisata pendakian masih bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2019. Syaratnya, seluruh pelaku usaha wisata dan pengunjung berkomitmen mematuhi peraturan dalam standar operasional prosedur pendakian dan ketentuan lain yang telah disepakati bersama.

Dikatakan Dedy, jika terdapat perubahan situasi dan kondisi tertentu di jalur pendakian sampai dengan waktu penutupan berakhir, maka pembukaan jalur pendakian akan diinformasikan setelah dilakukan peninjauan kondisi jalur pendakian bersama mitra terkait.

“BTNGR bersama para pihak terkait akan melakukan peninjauan jalur pendakian sebelum dilakukan pembukaan wisata pendakian guna memastikan keamanan kondisi jalur pendakian,” ucapnya pula.

Gunung Rinjani. [Foto: Instagram @senjakopikita]

Dalam rapat evaluasi tersebut, kata dia, pihaknya juga memberikan informasi terkait larangan membawa dan menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama yang akan merayakan malam Tahun Baru 2020. 

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pengunjung, melindungi kondisi ekologis terutama kondisi ekosistem, flora dan fauna di dalam kawasan taman nasional.

Selain itu, larangan tersebut juga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan sesuai dengan standar operasional prosedur pendakian Gunung Rinjani. 

“Bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dedy.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Imbauan BMKG IV Makassar Bagi yang Ingin Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru di Luar Rumah

Tak Hanya Enak Dikonsumsi, Terungkap 5 Manfaat Jeruk Sunkist yang Tersembunyi