in ,

MUI: Cryptocurrency Hukumnya Haram Sebagai Mata Uang

Selain itu, Asrorun mengungkapkan, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan.

CakapCakap – Forum Ijtima Ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto atau cryptocurrency haram sebagai mata uang.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta sejak Selasa, 9 September 2021 hingga Kamis, 11 November 2021. Topik mengenai mata uang kripto (cryptocurrency) dibahas di Komisi Fikih Kontemporer dalam Forum Ijtima Ulama.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis, 11 N0vember 2021, mengutip Kontan.co.id.

Selain itu, Asrorun mengungkapkan, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.

Syarat sil’ah secara syar’i, Asrorun menjelaskan, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah adalah yang memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ujar Asrorun.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.

Tapi, juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Soal Akad Nikah Online, Inilah Hasil Keputusan Ijtima Ulama MUI

Inilah Daftar Lengkap Pemenang FFI 2021, Penyalin Cahaya Bawa Pulang Banyak Piala