in ,

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape atau Rokok Elektrik, Ini Alasannya!

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyebut rokok elektrik alias vape haram.

CakapCakapCakap People! Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyebut rokok elektrik alias vape haram. 

Keputusan ini tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Foto: Pixabay

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan salah satu alasan mengeluarkan fatwa haram vape adalah faktor kesehatan.

“Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan,” kata Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid dalam forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 24 Januari 2020, seperti dikutip dari TEMPO.

Foto: Unsplash

Wawan mengatakan seperti rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak buruknya, kata dia, dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang.

Ia juga memaparkan bahwa penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau. Sesuai dengan fakta ilmiah, kata dia, ada zat karsinogen pada rokok elektrik yang bisa memicu kanker.

TEMPO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Billie Eilish dan Lil Nas X: Penyanyi Muda, Unik dan Berbakat Ini Memimpin Nominasi Grammy Awards 2020

Film ‘Sonic The Hedgehog’ Diprediksi Capai Pendapatan Hingga USD45 Juta