in ,

Melanggar Karantina Wilayah, Warga Filipina Dimasukkan Ke Kandang Anjing

Lima orang yang ditangkap karena melanggar karantina ditempatkan di dalam kandang anjing.

CakapCakapCakap People! Penerapan jarak sosial atau social distancing terus disuarakan guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di seluruh dunia. Meski demikian, setiap negara memiliki aturan dan kebijakan masing-masing dalam menghadapi virus ini.

Ilustrasi COVID-19. [Foto: CNN]

Sejumlah negara menetapkan wilayahnya berada di bawah karantina wilayah atau lockdown dalam jangka waktu tertentu sebagai upaya mencegah COVID-19 semakin meluas. Beda negara, beda kebijakan, termasuk saat warganya melakukan sebuah pelanggaran aturan karantina. 

Di Asia Tenggara, Filipina menjadi salah satu yang menerapkan kebijakan karantina wilayah.

Warga yang melanggar aturan karantina di Filipina disalahgunakan dan mereka menjadi sasaran penganiayaan ‘kejam’ ketika lima orang yang ditangkap karena melanggar karantina ditempatkan di dalam kandang anjing.

Foto: Philippine Star

The Independent melaporkan, insiden yang terjadi di pulau Luzon — tempat setengah populasi negara itu tinggal — itu telah memasuki penutupan komunitas selama sebulan yang bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Saat ini, di Luzon, Filipina, tindakan darurat diberlakukan yang melarang pertemuan massal, perjalanan ke dan dari Luzon serta penutupan toko-toko yang tidak penting. Sayangnya, tak semua warga Filipina mematuhi aturan karantina.

Menurut Human Rights Watch, ratusan orang telah ditangkap dengan pelecehan yang dilaporkan di selatan Manila, dengan beberapa gambar muncul di media sosial.

Salah satu dari gambar itu menampilkan lima laki-laki dukumpulkan jadi satu di dalam sebuah kandang sambil diawasi oleh polisi.

Menurut Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch, Phil Robertson, polisi dan pejabat setempat harus menghormati hak-hak mereka yang ditahan karena melanggar jam malam dan peraturan kesehatan masyarakat.

“Setiap penganiayaan harus segera diselidiki, dan otoritas yang berwenang harus bertanggung jawab.”

Foto: ICRC

Gambar di atas hanyalah puncak gunung es, karena The Independent melaporkan bahwa warga Filipina lain yang melanggar karantina juga ditempatkan di pusat-pusat penahanan yang ramai.

Seperti diketahui, Filipina telah mencatatkan sebanyak 2.084 orang terinfeksi COVID-19, melonjak tajam hari ini dengan tambahan pasien positif sebanyak 538 orang dan total 88 orang meninggal dunia hingga Selasa, 31 Maret 2020, pukul 21.46 WIB, menurut data yang dihimpun Worldometers.

Comments

2 Pings & Trackbacks

  1. Pingback:

  2. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Update COVID-19 di RI [31 Maret]: Total Pasien 1.528 Orang, 136 Meninggal

Dokter di India Pakai Jas Hujan Plastik dan Helm Motor Tangani Pasien COVID-19