in ,

Lion Air Berikan Layanan Rapid Test COVID-19 Khusus untuk Penumpang, Biayanya Cuma Rp 95.000

Layanan dijadwalkan mulai Senin, 29 Juni 2020.

CakapCakapCakap People! Untuk kamu yang akan melakukan penerbangan domestik di tengah pandemi, persyaratan bagi calon penumpang bebas COVID-19 masih menjadi salah satu syarat menggunakan transportasi udara. 

Melihat kebutuhan tersebut, Lion Air Group membuka layanan kesehatan terbaru yakni rapid test bagi calon penumpang Lion Air Group.

Layanan ini merupakan kerja sama antara Lion Air Group dengan klinik kesehatan masih milik maskapai ini yakni Klinik Lion Air Medika. Lalu, berapa biayanya?

Menurut laporan Kontan, Senin, 29 Juni 2020, biaya rapid testnya cuma Rp 95.000 dan sudah termasuk surat keterangan sesuai hasil rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Lion Air Group menjalankan fasilitas Rapid Test COVID-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.

Layanan dijadwalkan mulai Senin, 29 Juni 2020.

Pada tahap awal, layanan Rapid Test COVID-19 tersedia di Jakarta pada 4 lokasi dengan jadwal pelayanan, sebagai berikut:

1. Kantor Pusat Lion Air Tower 

Jl. Gajah Mada No.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130

Senin – Minggu | Pukul 06.00 – 21.30 WIB

2.  Kantor Lion Air Group 

Jl. Kalimalang, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650

Senin – Minggu | Pukul 03.00 – 21.30 WIB

3.  Kantor Pusat Lion Parcel Pusat 

Jl. Kedoya Raya No.55, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520

Senin – Minggu | Pukul 08.30 – 17.00 WIB

4.  Kantor Lion Operation Center (LOC) 

Jl. Marsekal Surya Darma No.44, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127

Senin – Minggu | Pukul 03.00 – 21.30 WIB

Tahap berikutnya, layanan Lion Air Group Rapid Test COVID-19 akan berlanjut di kota lainnya. Antara lain di kantor penjualan tiket (Ticketing Sales Office) serta bandar udara – bandar udara di wilayah Indonesia.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan layanan tersebut adalah:

1. Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group,

2. Pembelian voucher Rapid Test COVID-19 dapat dilaksanakan dan diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),

3. Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test COVID-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test COVID-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, online travel agent, www.lionair.co.id, www.batikair.com, agen perjalanan dan lainnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Singapura Bagikan Alat Pelacak Kontak untuk Warga yang Tak Pakai Ponsel

China Berlakukan Pembatasan Visa Bagi Individu AS Dengan Perilaku Buruk Terkait Hong Kong