in

Kunjungi Singapura Kini Harus Lapor Online, Begini Caranya!

CakapCakap – Mereka yang suka bepergian atau berlibur ke luar negeri biasanya selalu mencari informasi detail terkait dengan negara yang akan dikunjungi. Cakap People mungkin juga pernah seperti sebelum melancong ke luar negeri. Ini sangat penting agar bisa memahami budaya di kota tersebut dan membantu untuk beradaptasi dengan cepat. Nah, bagi kamu yang sering berkunjung ke Singapura, sekarang ada peraturan baru bagi para pendatang yang ingin masuk ke negara tersebut.

Dilansir oleh Merdeka.com, Minggu (7/10/2018), Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) mengeluarkan aturan baru bagi warga negara asing yang akan berkunjung untuk mengisi formulir kedatangan secara online. Sebelumnya, aturan mengisi formulir kedatangan ini juga berlaku, namun dengan mengisi kartu kedatangan saat akan masuk ke wilayah negara Singapura tersebut. Aturan baru agar melapor secara online ini sedang diuji coba pihak Imigrasi sejak 4 Oktober 2018 selama tiga bulan.

“Setelah mengisi formulir online, pengunjung hanya perlu menunjukkan paspor mereka saat akan memasuki Singapura pada petugas imigrasi. Seluruh data sudah tersimpan sebelumnya,” ungkap otoritas Singapura memberikan keterangan. Sistem ini sendiri dijamin ramah pelancong, karena satu keluarga atau rombongan yang pergi bersamaan hanya perlu mengisi formulir kedatangan via online satu kali untuk semua anggota. Selain itu, juga tersedia pilihan sejumlah bahasa bagi warga asing.

Paspor, dan juga visa wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin berkunjung ke negara lain.
https://asset.kompas.com/crop/136×6:723×397/750×500/data/photo/2017/10/27/614487574.jpg

Untuk melancong ke luar negeri, juga perlu memperhatikan paspor dan visa. Memiliki paspor sudah jelas wajib bagi siapa saja yang ingin bepergian ke negara lain, termasuk pula setiap warga negara Indonesia (WNI). Sedang visa hanya dibutuhkan ketika mendatangi negara yang mempersyaratkan itu. Saat ini, diketahui ada 70 negara yang membebaskan WNI untuk datang tanpa visa atau cukup dengan memiliki visa on arrival yang bisa diurus di bandara tujuan negara, dilansir Tribunnews.com.

Menurut Passport Index, paspor Indonesia sendiri menempati peringkat ke-62 dunia, dengan adanya 70 negara yang membebaskan visa atau memberikan keringanan dengan visa on arrival bagi WNI. Dengan begitu, kamu pun bisa lebih gampang melancong ke luar negara. Ayo berlibur, Cakap People!

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Bikin Kaget! Ini Rahasia Restoran Cepat Saji yang Tak Pernah Diungkap Publik

5 Makanan Ini Bisa Sebabkan Ketombe lho, Cek Daftarnya!