in ,

KTP, KK, dan Akta Kelahiran yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir Bakal Diganti oleh Dukcapil

Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran ini gratis.

CakapCakapCakap People! Dokumen kependudukan yang mencakup Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran adalah hal yang sangat penting untuk digunakan dalam berbagai keperluan. 

Sayangnya, saat musim hujan dan banjir melanda sejumlah wilayah, banyak masyarakat yang terdampak banjir mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen kependudukan tersebut. 

Tetapi hal itu tak perlu dirisaukan oleh masyarakat, karena Kemendagri membuka layanan pengurusan KK, KTP, dan Akta Kelahiran secara gratis.

Ilustrasi KTP, KK dan Akta Kelahiran. [Foto via islamidia.com]

Ya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan yang hilang dan rusak akibat banjir. Masyarakat yang terdampak banjir dapat mengurus dokumen kependudukan melalui RT/RW masing-masing.

“Pascabencana kita langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis. Kami dari Pusat akan memberikan pendampingan seperti biasanya. Tolong segera dilakukan mulai hari ini atau setelah banjir surut,” ujar Direktur Jenderal Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2020, dikutip dari Republika Online.

Ia mengatakan, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran yang rusak atau hilang bisa diganti oleh Ditjen Dukcapil. Pelayanan tersebut dilakukan secara kolektif melalui RT/RW maupun kelurahan.

“Nanti kita akan berikan pengumuman. Nanti bisa jemput bola melalui RT/RW masing-masing atau RT/RW dikumpulkan di kelurahan masing-masing. Nanti setelah jadi RT/RW tinggal mengambilkan,” jelas Zudan.

Salah seorang petugas sedang mengecek KTP-el warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin, 31 Agustus 2016. [Foto: Andreas Lukas Altobeli / Kompas.com]

Ini perbedaan layanan dokumen kependudukan dengan layanan restorasi Arsip Keluarga

Ia menambahkan, dokumen kependudukan berbeda dengan layanan restorasi dokumen keluarga oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI melayani dokumen di luar kependudukan seperti ijazah luar negeri atau arsip lainnya yang tidak bisa digantikan.

“Kalau ANRI itu kan dokumen yang tidak bisa digantikan. Mungkin ada dokumen-dokumen tertentu. Kalau dokumen kependudukan kan bisa diganti. Mungkin ijazah luar negeri. Kalau dukcapil KTP, KK, akta lahir yang terendam banjir dan tidak bisa ditemukan lagi,” kata Zudan.

Comments

2 Pings & Trackbacks

  1. Pingback:

  2. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Vivo Y19, Smartphone Anyar RAM 6GB Seharga Tak Sampai Rp 3 Juta

Keringat Berlebih Bikin Bau Badan? Cegah dengan Tips Ini