in ,

KPU RI: 37 Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Positif Terjangkit Virus Corona

Pengumuman mengejutkan itu datang sehari setelah seorang kandidat di Sumatera Utara meninggal akibat terpapar virus corona.

CakapCakapCakap People! Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi pada hari Senin, 7 September 2020, bahwa setidaknya 37 dari 687 kandidat yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan datang dinyatakan positif terjangkit virus corona.

Pengumuman mengejutkan itu datang sehari setelah seorang kandidat di Sumatera Utara meninggal akibat terpapar virus corona.

Seluruh kandidat menjalani tes usap (swab) virus corona untuk pendaftaran pilkada 2020 yang dibuka mulai Jumat-Sabtu (4-6 September 2020).

Komisioner KPU Arief Budiman memberikan keterangan jelang pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU Jakarta, 4 Desember 2015. [Foto: Antara]

Puluhan kandidat bakal calon yang terinfeksi virus corona tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dalam jumpa pers, Senin, 7 September 2020. Data itu disampaikan usai pendaftaran bakal calon kepala daerah ditutup.

“Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang,” kata Arief dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, yang mengindikasikan jumlahnya bisa bertambah, melansir Jakarta Globe.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebanyak 37 bakal calon tersebut berasal dari 21 provinsi yang laporannya telah masuk ke KPU RI pada Minggu, 6 September 2020, pukul 24.00 WIB, sedangkan kabupaten lainnya belum menyerahkan hasil tes swab ke KPU. Arief tidak mengungkapkan identitas para kandidat tersebut.

Tes swab wajib dilakukan untuk setiap bakal calon sesuai aturan KPU.

Jika hasilnya positif, kandidat bakal calon harus mengisolasi diri dan mengikuti tes lagi. Prosedur administrasi dianggap selesai hanya setelah calon bebas dari virus corona sesuai hasil tes dari fasilitas medis bersertifikat.

Pada Minggu, 6 September 2020, seorang kandidat bakal calon di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, meninggal di rumah sakit tempat dia dirawat karena COVID-19. Jambi Surbakti, mantan Bupati Tanah Karo, dirawat di Rumah Sakit Colombia Asia di ibu kota provinsi Medan setelah hasil tesnya kembali positif. Dia sebelumnya telah mengumumkan pencalonannya untuk pemilihan bupati yang akan datang.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah awalnya dijadwalkan pada 23 September, tetapi ditunda hingga 9 Desember karena wabah virus corona. Pilkada mendatang akan memilih sembilan gubernur, 37 walikota dan 224 bupati.

Para pemimpin terpilih nantinya hanya akan menjabat selama tiga tahun karena pemerintah dan anggota parlemen telah sepakat untuk mengadakan pemilihan di 34 provinsi secara serentak pada tahun 2024.

Pemilu 2024 mendatang akan menjadi ajang pemilu terbesar di dunia karena negara ini juga akan memilih presiden baru dan anggota DPR, MPR, DPD, DPRD Provinsi/ Kabupaten / Kota di tahun yang sama.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

NTT Buka Kembali Kampung Adat Wae Rebo Untuk Wisatawan Domestik dan Mancanegara

India Kini Jadi Negara Dengan Kasus COVID-19 Tertinggi Kedua di Dunia, Geser Brasil!