in ,

KPK Inggris Investigasi Garuda Indonesia dan Bombardier atas Dugaan Korupsi

SFO mengungkapkan bahwa saat ini sedang melakukan penyelidikan aktif “atas dugaan penyuapan dan korupsi sehubungan dengan kontrak dan/atau pesanan dari Garuda Indonesia”, bunyi pernyataan kantor tersebut.

CakapCakapCakap People! Serious Fraud Office (SFO) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kerajaan Inggris mengumumkan telah memulai penyelidikan atau investigasi terkait korupsi produsen pesawat terbang asal Kanada Bombardier dan maskapai BUMN Indonesia, Garuda Indonesia, Kamis, 5 November 2020.

Melansir laporan Aerotime, SFO mengungkapkan bahwa saat ini sedang melakukan penyelidikan aktif “atas dugaan penyuapan dan korupsi sehubungan dengan kontrak dan/atau pesanan dari Garuda Indonesia”, bunyi pernyataan kantor tersebut.

“Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut,” tambahan pernyataan singkat SFO seperti yang dikutip Aerotime.

Pesawat Garuda Indonesia. [Foto: garuda-indonesia.com]

Aerotime memberitakan, Garuda yang berbasis di Indonesia saat ini mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000. Kesepakatan untuk memperoleh pesawat diselesaikan selama Singapore Airshow pada Februari 2012, di mana maskapai penerbangan tersebut pada awalnya setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan.

Berdasarkan pengumuman Bombardier saat itu, kesepakatan tersebut bernilai 1,32 miliar dolar AS pada daftar harga jual.

Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke maskapai pada Desember 2015.

“Keunggulan ekonomis pesawat Bombardier CRJ1000 NextGen, penghematan bahan bakar yang luar biasa, dan kenyamanan penumpang yang sangat baik idealnya memenuhi persyaratan kami akan pesawat berkursi 100 untuk melayani pasar domestik dan regional dari lima hub regional,” kata CEO Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang kini dipenjara pada Februari 2012.

Perusahaan kedirgantaraan Bombardier, dengan pabrik di Montreal, Quebec. [Foto: Christinne Muschi / Reuters]

Pada Mei 2020, Emirsyah dipenjara di Indonesia karena tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Selain hukuman delapan tahun, mantan eksekutif Garuda itu juga didenda 1,4 juta dolar AS.

Masih mengutip Aerotime, menurut laporan keuangan kuartal 3 2020 Bombardier yang diterbitkan pada 5 November 2020, perusahaan mengindikasikan bahwa tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap Korporasi atau direktur, pejabat, atau karyawannya. Perusahaan telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut, yang dilakukan oleh penasihat eksternal.

“Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal Korporasi dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela,” tambah Bombardier terkait masalah tersebut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Satgas COVID-19: Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan Selama Liburan

NASA: 300 Juta Planet di Galaksi Bima Sakti Potensial Dihuni