in ,

Koruptor Tak Termasuk Dihukum Mati, Eks Ketua KPK Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

Tindakan perampasan harta kekayaan bagi pelaku korupsi dinilai lebih efektif

CakapCakap – Pasti Cakap People masih ingat bukan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo? Kedua mantan pejabat itu tersandung kasus korupsi.

Kendati melakukan perbuatan yang merugikan bangsa, namun kejahatan keduanya bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk untuk dihukum mati.

Korupsi Tidak Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Wacana hukuman mati bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Gambar via tribunnews.com

Dilansir dari Kompas, Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menyebut jika tindak korupsi dalam kacamata peraturan internasional tidak termasuk dalam kategori pelanggaran yang pelakunya dapat dihukum mati.

“Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk,” papar Taufik melalui diskusi virtual yang diadakan Medcom, sebagaimana dilansir dari Kompas.

Ia juga menambahkan jika aturan di Indonesia memang memberikan ruang bagi penerapan hukuman mati, seperti yang berhubungan dengan kasus narkoba.

Menurut hasil judicial review tahun 2007, MK memutuskan jika hukuman mati di Indonesia dapat menampilkan kontroversi terlebih di mata internasional. Apalagi mengingat dunia internasional memiliki kecenderungan untuk menghapus hukuman mati.

Tanggapan Eks Ketua KPK

Pelaku korupsi hendaknya dimiskinkan. Gambar via kompas.com

Namun Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan saran pada pemerintah untuk memiskinkan harta kekayaan dua koruptor tersebut.

Tindakan perampasan harta kekayaan keduanya bertujuan guna menciptakan efek jera serta menghilangkan eksistensinya sebagai warga negara. Sebab menurutnya, wacana penerapan hukuman mati dinilai kurang efektif bagi pelaku korupsi tersebut.

“Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati,” terang Agus.

Sehingga meskipun wacana hukuman mati diperbolehkan oleh aturan, namun sanksi yang paling tepat ialah dimatikan eksistensi sosialnya seperti yang diberlakukan di Singapura.

“Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh,” tambahnya.

Jadi bagaimana menurut Cakap People, akankah pelaku korupsi harus dihukum mati? Tentunya hal tersebut memicu perdebatan di beberapa pihak.  

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ilmuwan Kembangkan ‘Panel Anti-Surya’ yang Bisa Hasilkan Tenaga Listrik pada Malam Hari

Para Dokter Selamatkan Nyawa Anak-anak dengan Transplantasi Jantung ‘Mati’ Pertama di Dunia