in ,

Ketahuan Miliki Mobil, Penerima Bantuan KJP Plus akan Dicabut

Miliki Mobil, bantuan KJP Plus akan dicabut

CakapCakapCakap People tentu tahu dengan keberadaan KJP bukan? Dan kali ini, Pemprov DKI melakukan penyisiran terhadap para pemilik Kartu Jakarta Pintar alias KJP. Mereka yang mendapatkan kartu ini akan dicabut hak bantuannya jika ketahuan memiliki mobil.

“Bagi warga yang punya KJP dan terdaftar namanya memiliki mobil, kami imbau untuk melakukan pemblokiran kendaraan agar KJP-nya bisa tetap digunakan untuk keperluan anak. Bila tidak, maka KJP akan dicabut,” ujar Iwan Syaefuddin yang juga merupakan Kepala UP PKB BBNKB, seperti yang dilansir dari otomotif.kompas.com.

Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay

Para pemegang KJP tidak boleh memiliki mobil, namun masih boleh memiliki motor asal jumlahnya tidak lebih dari 1 unit. Jika terindikasi adanya nama pemilik KJP yang memiliki motor lebih dari 1 berikut dengan mobil, maka ia dikategorikan sebagai golongan mampu. Jika sudah demikian, maka fasilitas KJP tidak lagi bisa digunakan.

“Karena itu lebih baik diblokir bila KJP-nya mau jalan. Jangan sampai tiba-tiba nanti bermasalah karena mungkin identitasnya digunakan orang lain saat akan membeli mobil. Hati-hati bila meminjamkan identitas,” tambah Iwan.

Sementara itu Syaefuloh Hidayat yang juga merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan jika pemilik kendaraan roda empat sudah bisa dikategorikan sebagai keluarga yang mampu. Sedangkan mereka yang menerima KJP Plus adalah mereka yang merupakan pemilik surat keterangan tidak mampu entah dari sekolah maupun dari dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Gambar oleh Pexels dari Pixabay

“Setau saya, kalau motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu,” ujar Syaefulloh. Jika memang terindikasi mampu, kepemilikan akan dicopot. Dalam hal ini, akan ada indikator-indikator yang menjelaskan tingkat kemampuan seseorang. Jika memang tidak layak, maka KJP akan dicabut.

Sebelumnya, telah ada penjelasan mengenai pembokiran kendaraan karena KJP sebesar 22.51 unit di Jakarta Timur. Jumlah tersebut terdiri dari 7.974 mobil dan 12.277 motor. Belum lagi keberadaan 20 unit mobil mewah dengan nilai jual yang cukup tinggi yakni 1 miliar. Jumlah yang cukup banyak bukan, apalagi seperti yang Cakap People tahu, syarat mendapatkan KJP Plus sendiri adalah mereka yang tergolong kurang mampu.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Studi: Menonton Film di Bioskop Dianggap Setara Dengan Olahraga Kardio Ringan

Kata Dokter, Begini Cara Alami Keluarkan Kotoran Telinga