in ,

Jakarta Berhasil Kumpulkan Denda Rp 4 Miliar dari Para Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

Protokol kesehatan COVID-19 memerintahkan untuk penggunaan masker di depan umum, menghindari pertemuan atau keramaian dan menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain.

CakapCakapCakap People! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mengumpulkan sekitar Rp 4 miliar denda dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 berdasarkan Peraturan Gubernur No. 51/2020, yang mulai berlaku pada 4 Juni.

Peraturan tersebut melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan sebelumnya, tetapi pada saat yang sama menetapkan denda untuk pelanggaran karena lebih banyak bisnis yang diizinkan untuk melanjutkan operasi.

Orang-orang yang memakai masker untuk melindungi dari COVID-19 duduk di sebuah taman di Jakarta pada 22 Agustus 2020. [Foto: REUTERS / Ajeng Dinar Ulfiana]

Sebagaimana diketahui, protokol kesehatan COVID-19 memerintahkan untuk penggunaan masker di depan umum, menghindari pertemuan atau keramaian dan menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain.

Kepala Badan Ketertiban Umum DKI Jakarta Arifin mengatakan hampir setengah dari total denda yang dikumpulkan berasal dari orang yang tidak memakai masker di tempat umum, menjadikan pelanggaran tersebut paling dominan. Dia mengklaim hukuman itu akhirnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kesehatan mereka.

“Semakin banyak orang menggunakan masker wajah hari ini. Mereka semakin disiplin, ”kata Arifin, Rabu, 2 September 2020, seperti dikutip Kompas.com.

Aturan adalah aturan: Seorang petugas polisi militer menegur seorang pengemudi dan penumpangnya karena tidak memakai masker wajah di jembatan penyeberangan Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat. [Foto: The Jakarta Post / PJ Leo]

Dalam masa pelonggaran PSBB, Jakarta secara bertahap membuka tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah dan lainnya dengan harapan dapat menghidupkan kembali kegiatan ekonomi. Namun, langkah tersebut tampaknya menjadi bumerang setelah munculnya kelompok baru virus corona di ibu kota.

Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah kembali memperpanjang masa PSBB Transisi yang dimulai sejak Jumat, 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020. Hal itu dilakukan setelah melihat adanya lonjakan kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta. Perpanjangan masa PSBB Transisi itu sendiri diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis malam, 27 Agustus 2020.

Jakarta memimpin penghitungan nasional dengan total 44.280 kasus infeksi virus corona per Jumat, 4 September 2020, bertambah sebanyak 880 dari hari Kamis. Kasus-kasus baru di ibu kota telah melonjak secara dramatis sejak akhir bulan Agustus lalu ketika mulai melaporkan kenaikan harian empat digit.

Provinsi DKI Jakarta telah mengakumulasi 1.252 kematian akibat terjangkit virus corona per Jumat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Begini Tips Agar Gorengan Tak Mengandung Minyak Berlebih Saat Disantap!

Mulai Hari Ini, Layanan Streaming Disney Plus Hotstar Sudah Bisa Dinikmati di Indonesia