in ,

Jakarta Akan Wajibkan Seluruh Pasien COVID-19 Dikarantina di Rumah Sakit

Jakarta saat ini memiliki 67 rumah sakit rujukan COVID-19 dan 170 rumah sakit yang melayani pasien COVID-19. 

CakapCakapCakap People! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pasien COVID-19 di ibu kota untuk dikarantina di pusat rujukan virus corona, termasuk rumah sakit darurat di wisma atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di bawah peraturan baru ini, karantina mandiri tidak lagi menjadi pilihan bagi pasien COVID-19 terlepas dari apakah mereka menunjukkan gejala virus corona atau tidak, kata Gubernur Jakarta Anies Baswedan, seperti dilaporkan The Jakarta Post.

Seseorang membuka jendela di wisma atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang telah diubah menjadi rumah sakit darurat COVID-19, pada 19 Maret 2020. [Foto: The Jakarta Post / Seto Wardhana]

“Selama ini yang diminta untuk mengisolasi diri di fasilitas negara adalah mereka yang bertempat tinggal di daerah padat penduduk,” kata Anies saat melakukan pemeriksaan lapangan di Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 2 September 2020.

“Ke depannya, setiap [pasien COVID-19] akan dikarantina di fasilitas negara sehingga kami dapat memutus rantai infeksi secara lebih efektif.”

Ia melanjutkan, pasien dengan gejala sedang atau berat akan diharuskan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit, sedangkan yang memiliki gejala ringan atau tidak ada gejala sama sekali akan diisolasi di rumah sakit darurat COVID-19 wisma atlet.

“Alhamdulillah semuanya sudah kita persiapkan bersama,” imbuh Anies.

Peraturan tersebut, lanjut Anies, merupakan jawaban atas kurangnya kedisiplinan di kalangan individu yang melakukan karantina sendiri yang sering tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Selain itu, beberapa pasien COVID-19 tidak bisa melakukan karantina sendiri dengan benar karena mereka berbagi rumah dengan anggota keluarga lainnya, kata Anis.

“Jadi, saat ini Pemprov DKI sedang menyusun [peraturan],” kata Anies.

“Mereka yang terpapar virus diharuskan mengisolasi diri mereka sendiri.”

Ilustrasi virus corona. [Foto: CNN]

Jakarta — rumah bagi sekitar 10 juta orang dan episentrum virus corona di negara ini — baru-baru ini bergulat dengan meningkatnya jumlah pasien rawat inap di antara pasien COVID-19.

Menurut Satuan Tugas COVID-19 Nasional pada hari Senin, 31 Agustus 2020, tingkat hunian tempat tidur di ruang isolasi dan unit perawatan intensif (ICU) di Jakarta masing-masing telah mencapai 69 persen dan 77 persen. Tingkat saat ini — yang menurut juru bicara Satuan Tugas COVID-19 Nasional Wiku Adisasmito “tidak lagi ideal” – perlu turun menjadi 60 persen untuk mengurangi beban pada petugas kesehatan.

Jakarta saat ini memiliki 67 rumah sakit rujukan COVID-19 dan 170 rumah sakit yang melayani pasien COVID-19.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Malaysia Perluas Larangan Masuk, Berikut 9 Negara Baru yang Masuk Daftar!

Manusia Berotot Sekelas The Rock Terjangkit Covid-19, Dua Anak dan Sang Istri Juga Kena