in ,

Inilah Sanksi yang Bakal Diterima Rektor Jika Mengerahkan Mahasiswa Berdemo

Menristekdikti juga meminta para rektor untuk mengajak mahasiswanya untuk dialog dan tidak dibiarkan untuk ikut demonstrasi.

CakapCakapCakap People! Para mahasiswa di sejumlah wilayah di Indonesia melakukan aksi demonstrasi baru-baru ini dengan tuntutan penolakan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai tak sejalan dengan semangat reformasi yang saat ini berjalan. Aksi tersebut juga sempat diwarnai bentrokan antara mahasiswa dan aparat.

Kantor Berita ANTARA, Kamis, 26 September 2019, melaporkan bahwa Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta rektor perguruan tinggi di Tanah Air tidak mengerahkan mahasiswa untuk ikut aksi demonstrasi.

Menristekdikti Mohamad Nasir (Foto: Indrian / ANTARA)

“Saya mengajak rektor di semua perguruan tinggi agar tidak mengerahkan mahasiswa untuk demonstrasi,” ujar Nasir usai pelantikan sejumlah pimpinan perguruan tinggi di Jakarta, Kamis.

Menristekdikti juga meminta para rektor untuk mengajak mahasiswanya untuk dialog dan tidak dibiarkan untuk ikut demonstrasi.

“Rektor harus bertanggung jawab dan presiden mengatakan mahasiswa diajak dialog dengan baik, jangan sampai mahasiswa turun ke jalan karena insan akademik itu dianggap sebagai insan intelektual,” terang Nasir.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan akan menggandeng pihak Polri dan TNI untuk melakukan pelacakan kalau ada mahasiswa yang melakukan tindakan inkonstitusional. Menurut dia, rektor harus bertanggung jawab.

Pihaknya juga akan melacak dosen yang turut mengerahkan mahasiswa. Apalagi jika hal itu dikerahkan oleh dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mahasiswa memadati ruas jalan depan gedung DPR – MPR. Ribuan mahasiswa melakukan aksi penolakan atas sejumlah rancangan undang/undang di antaranya RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU KPK. (BISNIS)

“Nanti, kami akan pertimbangkan sanksi. [Jika] mereka mendorong [para mahasiswa], mereka dapat dikenai sanksi berat, seperti dengan surat peringatan pertama (SP1) atau SP2 jika hal itu menyebabkan kerugian bagi negara, dan mereka bahkan dapat dikenai tindakan hukum, ”katanya, dikutip dari The Jakarta Post, Kamis, 26 September 2019.

Nasir juga meminta mahasiswa untuk tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa, karena tuntutan sudah diakomodir.

“Saya berharap mahasiswa jangan sampai terpengaruh isu politik. Jangan sampai diarahkan para penumpang gelap yang mempengaruhi maksud baik mahasiswa. Tapi penumpang gelap ini berbahaya karena mereka yang akan melakukan tindakan inkonstitusional,” ujar Nasir.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

mia smoak green arrow

Mia Smoak Akan Menjadi Sosok Green Arrow Baru di Arrowverse?

Presiden Jokowi Undang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ke Istana Besok, Inilah yang Akan Dibahas!