in ,

Inilah 3 Syarat Bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2022; Wajib Vaksin COVID-19 Lengkap

Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

CakapCakap – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022. Oleh karenanya, Pemerintah telah memastikan tidak ada pelarangan dalam aktivitas perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Namun, akan diberlakukan pengetatan dengan 3 syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru. Adapun pengetatan itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru COVID-19, yakni Omicron.

Orang-orang mengambil bagian dalam latihan simulasi sebelum pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Indonesia, pada 9 Oktober 2021. [Foto: EPA-EFE]

Berikut ini Kompas.com rangkum 3 syarat penting perjalanan saat libur Nataru 2021 berikut:

1. Vaksinasi dosis lengkap

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap. Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.

“Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

2. Wajib punya aplikasi PeduliLindungi

Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.

Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.

3. Wajib terapkan protokol kesehatan ketat

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.

Sehubungan dengan ketentuan ini, konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak juga tidak diperbolehkan.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan saat Nataru 2021; Ini Kata Pemerintah!

Jambu Biji Untuk Diabetes: Inilah 5 Alasan Buah Ini Sangat Baik Dikonsumsi