Bisnis fintech di Indonesia terus berkembang, namun juga menuai banyak masalah. Via cnbcindonesia.com
in ,

Hati-Hati! Banyak Fintech di Indonesia yang Menuai Masalah

CakapCakap – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital belakangan ini telah melahirkan banyak inovasi dalam berbagai bidang. Cakap People tentu saja sudah merasakan sendiri selama ini. Salah satunya adalah kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana segar tanpa lewat perbankan, dengan hadirnya sejumlah perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia. Tapi sayang, belakangan beragam kemudahan yang ditawarkan itu kini malah menuai banyak masalah.

Bisnis fintech di Indonesia terus berkembang, namun juga menuai banyak masalah. Via cnbcindonesia.com

“Permasalahan fintech sepertinya banyak masalah dari mulai hulu hingga hilir, dari mulai melakukan promosi yang melalui SMS, bunga yang tinggi, hingga cara penagihan melalui kontak yang ada pada ponsel konsumen,” ucap staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Rio Priambodo seperti dilansir oleh laman Kompas.com, baru-baru ini. Setidaknya, sejauh ini ada 29 fintech yang diadukan kepada YLKI, berdasarkan keluhan konsumen. YLKI pun juga mencatat sepanjang tahun 2018 ada sekitar 72 pengaduan konsumen yang dilayangkan soal masalah fintech.

Salah satu hal yang cukup membuat konsumen tidak nyaman adalah ada SMS promosi yang berisi tautan link, di mana ketika konsumen mengekliknya, akan langsung diarahkan ke Google Play Store untuk mengunduh salah satu fintech yang ada.  Selain menganggu, cara ini pun juga menyebabkan konsumen tidak mendapat informasi yang detail dan jelas. Kemudian, ada pula keluhan tentang cara penagihan yang sering kali mengancam konsumen, dan menagih melalui kontak di ponsel konsumen.

OJK mengaku masih kesulitan mengatur fintech di Indonesia, karena masih terbatasnya peraturan. Via cnnindonesia.com

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ‎bisa mengatur secara spesifik besaran bunga yang ditetapkan perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending, atau fintech yang memberikan pinjaman dana segar, seperti dilansir laman Pikiran-Rakyat.com. Hal ini terjadi karena terbatasnya peraturan yang sudah ada. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, saat ini baru ada satu peraturan yang mengatur fintech, yakni POJK Nomor 77 Tahun 2016. Sejak dikeluarkan aturan itu, baru 73 fintech p2p lending yang terdaftar di OJK, dan baru satu yang mengeluarkan izin resmi.

Oleh karena itu, Cakap People pun harus berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menerima tawaran berbagai kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dari dari banyak fintech di Indonesia.

Comments

2 Pings & Trackbacks

  1. Pingback:

  2. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kabar Panas! Markas ‘The Avengers’ Telah Diresmikan di Merauke

Dani Pedrosa Pensiun dari Moto GP, Ini Prestasinya Selama 17 Tahun!