in ,

Dituduh Menggunakan Sihir, 2 TKI Ini Akhirnya Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi

CakapCakapCakap People! Kisah pilu para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi masih saja terdengar. “Pahlawan Devisa” ini harus berhadapan dengan hukum setempat akibat sejumlah permasalahan yang mereka hadapi.

Seperti yang dialami oleh Asisten Rumah Tangga (ART), dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Ni’ing yang bekerja di Arab Saudi ini. Keduanya akhirnya dibebaskan dari hukuman setelah sepuluh tahun lalu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana di Riyadh, Arab Saudi.

Dua pekerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, pada 2009 dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan. (Foto: KBRI RIYADH)

Mengutip BBC, Minggu, 28 April 2019, keterangan yang dikeluarkan kedutaan besar Indonesia di Riyadh hari Rabu, 24 April 2019, menyebutkan bahwa Sumartini yang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Warnah dari Karawang, Jawa Barat, sudah meninggalkan Saudi pada hari Selasa, 23 April 2019. Disebutkan juga bahwa Sumartini dan Warnah tiba di Jakarta pada Rabu, 24 April 2019, siang

“Setelah melalui perundingan yang alot, kedutaan bisa meyakinkan pemerintah Saudi, sehingga dua warga Indonesia ini dibolehkan pulang,” kata Agus Maftuh Abegebriel, duta besar Indonesia untuk Saudi kepada kantor berita AFP.

Keduanya berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dituduh melakukan sihir ke keluarga majikan. KBRI di Riyadh mengatakan majikan dan dan 15 anggota keluarga menunutut hukuman mati terhadap Sumartini dan Warnah.

Laporan media di Indonesia mengatakan bahwa Sumartini dituduh menggunakan ilmu hitam (sihir) yang membuat anak majikan yang berusia 17 tahun hilang, meski kemudian anak majikan ini ditemukan dalam keadaan hidup.

Sementara itu, Warnah dituduh menggunakan mantra (sihir) yang membuat istri pertama majikan yang membuatnya mengalami sakit misterius.

Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel (Ari Saputra/detikcom)

Dalam persidangan pada 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh, Arab Saudi. Upaya yang dilakukan KBRI membuat Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput Sumartini dan Warnah dari penjara Arab Saudi menuju bandara, keluarga majikan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.

Setelah melalui perdebatan, KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, yang akhirnya membuat keduanya dapat meninggalkan Saudi menuju Jakarta Selasa sore waktu setempat.

Agus Maftuh Abegebriel mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai dubes di Saudi sekitar tiga tahun lalu, ini untuk kesembilan kalinya kedutaan bisa membebaskan warga Indonesia dari hukuman mati.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Begini Tips Agar Grey Hair Kamu Punya Hasil Akhir Keren, Lagi Trend loh!

Aneka Kudapan dari Ubi Jalar Ini Bisa Kamu Jadikan Inspirasi loh, Apa Saja?