in

Dalam Pasar Keuangan Syariah Global, Indonesia Jadi Negara Terdepan

Angka yang cukup tinggi ini berhasil mendudukan Indonesia pada peringkat pertama, dalam lingkaran pasar keuangan syariah global.

CakapCakap – Indonesia adalah salah satu negara besar di Dunia, dan memiliki populasi warga beragama Islam yang paling banyak di dunia. Dengan keberadaan fakta demografi ini, perkembangan ekonomi syariah di negara ini pastinya juga berkembang pesat. Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019 beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa Indonesia berhasil mencatat skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019. Angka yang cukup tinggi ini berhasil mendudukan Indonesia pada peringkat pertama, dalam lingkaran pasar keuangan syariah global. Prestasi ini tentunya adalah sesuatu yang membanggakan, mengingat tahun lalu Indonesia berada di peringkat keenam saja.

Komite Nasional Keuangan Syariah

Laporan GIFR adalah laporan tahunan perbankan yang autentic untuk mengukur industri keuangan syariah global. Laporan ini dirilis oleh Cambridge Institute of Islamic Finance (Cambridge-IIF) Inggris. Tahun ini, prestasi Indonesia dalam jajaran GIFR 2019 diterima langsung oleh Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas, yang sekaligus juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

Cakap People, apa saja yang membuat posisi Indonesia melejit tahun ini? Berdasarkan pemaparan Prof. Humayon Dar, Director General of Cambridge IFF, prestasi Indonesia tahun ini adalah karena ada perkembangan regulasi yang diikuti oleh peningkatan ekosistem industri perbankan dan keuangan syariah. Selain itu, ada juga peran dukunga politik dan pemerintahan yang kuat.

OJK dan Peluncuran Roadmap Keuangan Syariah Indonesia

Populasi muslim di Indonesia mencapai angka 13% dari totoal penduduk muslim dunia. Potensi besar ini telah ditangkap pemerintah, melalui pemerintah dan arahan langsung Presiden Joko Widodo. Bahkan pada tahun 2016 lalu, Presiden membentuk KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) melalui Peraturan Predisen No.91 Tahun 2016. Tugas komite ini adalah mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah. Presiden juga secara gamblang sudah menggambarkan rencana pengembangan itu hingga tahun 2014 mendatang.

Dalam hal ini, prestasi di bidang ekonomi syariah dimaksudkan agar dapat menopang perkembangan ekonomi Indonesia secara menyeluruh.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Hidden Hunger, Kondisi Kekurangan Nutrisi yang Harus Diwaspadai

Tak Hanya Akar Saja, Ternyata Ada Juga 3 Manfaat Daun Kunyit untuk Masakan