in ,

COVID-19: Inilah Alasan Pemerintah Tidak Terapkan Lockdown & Pilih Pembatasan Sosial Skala Besar

Pemerintah memastikan tak akan menerapkan status karantina wilayah atau lockdown cegah penyebaran virus corona.

CakapCakapCakap People! Meski ada desakan dari sejumlah masyarakat untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah di Indonesia, namun dengan segala pertimbangan, pemerintah lebih memilih jalan lain.

Pemerintah memastikan tak akan menerapkan status karantina wilayah atau lockdown guna menekan penyebaran virus corona (COVID-19). Sebagai gantinya, pemerintah mengambil langkah pembatasan sosial skala besar yang diiringi dengan kebijakan darurat sipil.  

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memastikan pemerintah tak akan mengikuti langkah sejumlah negara memberlakukan karantina wilayah atau lockdown. [ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/NZ]

“Dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara,” ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, usai rapat terbatas melalui konferensi video, Senin, 30 Maret 2020, mengutip laporan KataData.

Salah satu alasan pemerintah tidak menerapkan lockdown atau karantina wilayah karena ada kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama tahapan tersebut berlangsung. 

Pemerintah pun berkewajiban menanggung biaya hewan ternak selama masa karantina wilayah sebagaimana tertera dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

SARS-CoV-2 (digambarkan dalam warna kuning) terdiri dari partikel-partikel yang jauh lebih kecil daripada sel-sel yang menyusun jaringan manusia atau hewan (digambarkan di sini dengan warna biru dan ungu)

Selain itu, pemerintah juga berkaca dari gagalnya kebijakan karantina wilayah di berbagai negara lain. Karantina wilayah di sejumlah negara justru menimbulkan penumpukan masyarakat dalam jumlah besar. Jika ada salah satu warga positif corona saat karantina wilayah, Doni menilai warga lain yang sehat juga bisa terpapar penyakit tersebut.

 “Jadi sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul-betul hati-hati, diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor,” kata Doni. 

Petugas bersiap menyemprotkan disinfektan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 22 Maret 2020. [Foto: ANTARA / Aprillio Akbar]

Adapun, ia menyebut pembatasan sosial skala besar diterapkan mengacu kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan. 

Pembatasan sosial skala besar juga akan mengacu pada kebijakan darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Update COVID-19 di RI [30 Maret]: Total Positif 1.414 Orang, Berikut Data Kasus Baru Corona Setiap Provinsi

Paramedis New York: “Untuk Pertama Kalinya Selama 17 tahun Berkarir, Saya Menangis”