in

Bersiaplah, Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Langganan Layanan Seperti Spotify dan Netflix Bakal Lebih Mahal

Pemungutan pajak itu bakal mulai dilakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang.

CakapCakapCakap People! Bersiaplah untuk menghadapi kenaikan pembayaran untuk kamu yang berlangganan layanan platform streaming seperti Netflix dan Spotify dalam waktu dekat ini. Kok bisa?

Mulai tanggal 1 Agustus 2020, para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital diminta untuk memungut PPN kepada pengguna jasa mereka sebelum kemudian disetorkan ke negara.

Ilustrasi. [Foto: India Today]

Kepastian ini sendiri didapatkan melalui pernyataan yang disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar dalam video conference pada hari Kamis, 25 Juni 2020.

Arif menjelaskan, nantinya para konsumen barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, seperti halnya layanan video streaming atau music streaming oleh Netflix dan Spotify, akan dipungut pajak sebesar 10 persen dari perusahaan yang bersangkutan.

“Pada saat kita mengonsumsi sebuah BKP tidak berwujud, dan penjualnya sudah ditunjuk, nanti di dalam invoice ada PPN terutang 10 persen, jadi ada tambahan dari nilai barang plus PPN sebesar 10 persen,” ujar Arif, seperti dikutip dari laporan Kompas.com.

Sebagai contoh perhitungan, ketika konsumen Netflix ingin berlangganan layanan dasar dengan tarif Rp 109.000 per bulan, nantinya di invoice atau tagihan akan ditambah 10 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp 10.900.

Sehingga secara keseluruhan, konsumen nantinya harus membayar tagihan sebesar  119.900 untuk bisa memakai layanan video streaming Netflix.

Ilustrasi. [Foto: Unsplash]

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan, hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.

As of hari ini masih terus berjalan, dari proses komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode,” jelas Suryo, masih dikutip dari Kompas.com.

Suryo mengungkapkan, penunjukan terhadap perusahaan digital dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk bisa melakukan pemungutan PPN.

“Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN harus ada infrastruktur yang disesuaikan masing-masing pelaku usaha,” katanya sambil mengatakan bahwa proses pemungutan bakal mulai dilakukan pada 1 Agustus mendatang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Jepang Ciptakan Masker Pintar, Bisa Terjemahkan 8 Bahasa

WHO: Vaksin Virus Corona AstraZeneca dan Moderna Jadi Kandidat Vaksin Terkemuka dan Paling Maju