in

Begini Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu Saat Beli Kendaraan Bekas

Hal ini penting dilakukan agar kamu tidak tertipu.

CakapCakapCakap People! Untuk kamu yang ingin membeli kendaraan, baik itu mobil atau motor bekas, kamu harus mengecek terlebih dulu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya, apakah asli atau palsu. Hal ini penting dilakukan agar kamu tidak tertipu.

Tanpa dokumen penting ini, mobil atau motor yang kamu miliki bisa dianggap bodong atau berasal dari hasil kejahatan. Selain itu, jangan lupa juga untuk mengecek kondisi kendaraanya sebelum memutuskan untuk membelinya.

View this post on Instagram

Tips Membedakan BPKB Asli dan Palsu ASLI – bahan cover lebih gelap – hologram di halaman paling deoan berwarna abu-abu dan tidak berubah jika diterawang – identitas pemilik BPKB tidak terlihat mencurigakan, seperti ada bekas cetakan ulang/dihapus – pada halaman ke-14 terlihat lambang Korlantas Polri bila disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas terasa kasar karena mengikuti logo Korlantas Polri yang timbul – Nomor seri di bawah holograa, untuk membedakan domisili. Untuk detail lebih lanjut hanya ada di Korlantas Polri dan tidak bisa dipublikasikan PALSU – bahan cover agak buram – hologram di halaman paling depan warnanya berubah jadi kuning saat diterawang – biasanya BPKB palsu sekedar mengubah data kendaraan saja, sedangkan data pemilik tidak berubah. Sekalipun berubah, biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang – tidak terlihat lambang Korlantas Polri bi;a disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas tidak terasa kasar – tulisan dan nomor seri yang tertera pada BPKB berbeda dengan yang asli Pahami ciri-cirinya dan pastikan BPKB-mu asli yaa Sobat Polri ataupun Jangan sekali-kali memalsukan BPKB, karena akan dijerat dengan hukum pidana @divisihumaspolri #informasipolri

A post shared by Biro Multimedia DivHumas Polri (@multimedia.humaspolri) on

BPKB bisa saja dipalsukan, dan biasanya dilakukan pada kendaraan hasil curian. Lalu, bagaimana cara membedakan mana BPKB asli dan palsu, kamu bisa melihat ciri-ciri berikut ini berdasarkan panduan dari Divisi Humas Polri yang telah disampaikan di media sosial, salah satunya Instagram:

1. Lihat sampulnya

Perhatikan sampul atau cover BPKB kendaraan tersebut. Sampul atau cover BPKB asli akan terlihat lebih gelap. Sedangkan BPKB palsu berwarna agak buram atau tidak tampak jelas.

2. Amati hologramnya

Tampilan hologram pada BPKB asli di halaman paling depan berwarna abu-abu dan jika diterawang, warnanya tidak akan berubah. Sedangkan pada BPKB palsu, warna hologram yang tampak di halaman paling depan berubah menjadi kuning saat jika kamu terawang.

3. Perhatikan bagian identitas pemilik

Perhatikan dengan cermat dan teliti pada bagian identitas pemilik BPKB. Pastikan bahwa identitas pemilik itu tidak terlihat mencurigakan, misalnya saja seperti ada bekas cetakan ulang atau dihapus.

Kamu bisa membandingkannya dengan BPKB palsu. Biasanya pada BKPB palsu, data kendaraan akan diubah sekadarnya saja, sedangkan data identitas pemilik tidak berubah. Kalaupun data pemilik berubah, biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang.

4. Lihat pada halaman 14

Pada halaman 14 BPKB, kamu bisa melihat lambang Korlantas Polri jika terkena sinar cahaya ultraviolet. Jika diraba, kertas terasa kasar karena mengikuti logo Korlantas Polri yang timbul. Sementara di BPKB palsu, saat disinari cahaya yang sama, lambang Korlantas Polri tidak terlihat. Kertasnya juga terasa lembut atau tidak kasar saat diraba.

5. Cek nomor serinya

Kamu bisa mengecek nomor seri kendaraan tersebut. Nomor seri itu terletak di bawah hologram pada BPKB asli untuk membedakan domisili. Untuk detail lebih lanjutnya hanya ada di Korlantas Polri dan tidak dipublikasikan. Sedangkan di BPKB palsu, tulisan dan nomor seri yang tertera akan berbeda dengan yang asli.

Adapun, seseorang yang memalsukan BPKB bisa mendapat ancaman hukuman penjara hingga enam tahun lamanya. Hal itu termaktub dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

View this post on Instagram

Tahukah kamu? Memalsukan BPKB, STNK ataupun surat-surat lainnya akan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memaka surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. ayat 2 Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memaka surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian @divisihumaspolri #informasipolri

A post shared by Biro Multimedia DivHumas Polri (@multimedia.humaspolri) on

Sekedar diketahui, BPKB adalah buku dokumen yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai bukti penting bahwa kamu adalah pemilik kendaraan tersebut.

Ilustrasi BPKB.

Sementara itu, jika motor atau mobil dijual dan sudah jadi milik orang lain, maka pemilik baru wajib mengurus balik nama BPKB. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB akan diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Orang yang Terinfeksi Virus Corona Bisa Sembuh, Begini Caranya

Sony Pictures Classics Beli Film The Truffle Hunters Senilai 1,5 Juta Dolar