in ,

Wajib Tahu! Terobos Rombongan Mobil Presiden Bisa Dibui 1 Bulan

CakapCakap – Berkendara di jalan raya memang tak boleh sembarangan dan seenaknya saja. Cakap People yang sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM) pasti juga telah mendapatkan pengetahuan tentang tata tertib berkendara. Ada banyak rambu-rambu jalan yang harus dipahami serta ditaati, selain juga mengikuti batasan kecepatan dan saling menghormati dengan pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu saja, kamu tentu juga harus paham ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas.

Contoh sederhana, ketika pejalan kaki akan menyeberang di jalur zebra cross atau penyeberangan, maka mereka berhak mendapatkan prioritas untuk keamanan. Nah, begitu pula dengan rombongan mobil kepresidenan. Sesuai Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, rombongan presiden masuk dalam pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama. Maka, ketika ada pengemudi mobil seperti berinisial A yang menerobos rombongan presiden belum lama ini, dia pun akan terancam hukuman, dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (27/9/2018).

Rombongan mobil Presiden RI mendapatkan prioritas utama ketika berada di jalan raya via Gala Media News.

Penerobos rombongan mobil presiden di jalur Tol Jagorawi, Senin (24/9/2018) pagi itu pun terancam penjara paling lama sebulan atau denda Rp 250 ribu, di mana petugas kepolisian lalu lintas memberi bukti pelanggaran (tilang) karena dia tidak mematuhi aturan. “Sesuai dengan diatur di Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009,” ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Tak hanya rombongan mobil kepresidenan, ada beberapa pengguna jalan lain yang juga mendapat prioritas untuk didahulukan di jalan raya, sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dilansir Liputan6.com, ada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah, dan juga konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Dalam Pasal 135 disebutkan pengguna jalan tersebut mendapat pengawalan dari petugas kepolisian. Nah, mulai dari sekarang Cakap People harus memahami aturan tersebut, agar tidak melanggarnya! [ED/RM]

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

7 Bagian Tubuh yang Sering Dianggap Sudah Bersih, Cek Lagi!

4 Zodiak Ini Paling Mudah Dapat Pacar, Kamu Salah Satunya?