in ,

Waduh, Harga Mobil Mewah akan Menanjak Sampai 3 Kali Lipat! Ketahui Berapa Pajaknya

CakapCakap – Mobil sudah termasuk kebutuhan yang hampir pokok bagi sebagian orang. Kendaraan roda 4 ini senantiasa melanglang buana melintasi jalanan perkotaan. Sehingga bukan rahasia lagi Cakap People, bila kehadiran mobil dapat menjadikan jalanan semakin macet. Sebab kian hari makin banyak saja yang memilih moda transportasi ini.

Tentu bukan privasi lagi bila mobil memiliki segala kenyamanan dalam berkendara. Sehingga tak heran jika banyak orang yang memilihnya. Namun, apakah kamu akan tetap menggunakan mobil jika tahu pajaknya akan naik? Begini penjelasannya.

Segini tarif pajak mobil mewah via News.okezone.com

Pada 5 September 2018 lalu, pemerintah secara resmi telah memberitahukan perihal kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 tentang impor 1.147 jenis barang konsumsi. Salah satu barang yang akan naik tarifnya ialah jenis barang mewah yang melalui proses impor secara utuh, misalnya motor besar. Jika awalnya PPh 22 hanya memberlakukan tarif 2,5% sampai 7,5% saja, maka kini akan dibulatkan menjadi 10%.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan, jika kebijakan tersebut wajib ditindak lantaran guna penjagaan terhadap lajur neraca dagang di negara kita. Tindakan tersebut diyakini dapat sedikit memberikan perubahan pada keuangan yang semakin defisit lantaran kondisi global. Apalagi nilai rupiah mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Pajak impor naik via Suaradewata.com

Impor mobil mewah juga dianggap menyumbang peran yang terbilang besar guna pergerakan neraca perdagangan yang semakin defisit. Nilai impornya sejak bulan Januari hingga Agustus 2018 saja sudah memasuki angka US$ 87,88 juta. Tak hanya kebijakan kenaikan tarif PPh pasal 22, pemerintah pun akan memberlakukan PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menjadi 10% sampai 125% serta dikenai pula PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dengan presentasi 10%.

Selain itu, ada juga pajak Bea Masuk yang dibulatkan jadi 50%. Padahal sebelumnya berkisar pada rentang hanya 10%, 40%, hingga 50% saja. Berbekal kenaikan PPh pasal 22 tersebut maka dibarengi juga dengan kenaikan pajak lain hingga mencapai total 195%. Adanya kebijakan tersebut membuat pemerintah berharap jika terdapat pengurangan impor lantaran tarif pajaknya yang tinggi.

Gimana Cakap People, masih ingin membeli mobil mewah? Tentunya kebijakan tersebut akan membuat kamu berpikir berkali-kali bukan! Namun, kebijakan apa pun yang diambil pemerintah pasti demi berjalannya kegiatan bernegara ini. Sebab, pemerintahlah yang memikirkan warga negaranya. Seperti kita ini yang merupakan bagian dari terbentuknya suatu negara tersebut.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ampuh! Trik PDKT ini Dipastikan Bisa Membuat Gebetan Luluh

Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melamar Kerja di Perusahaan yang Pernah Menolakmu