in ,

Uni Eropa Jatuhkan Denda Rp 24 T pada Google Gara-Gara Masalah AdSense

CakapCakap – Google telah menjelma sebagai perusahaan internet terbesar di dunia saat ini. Tidak sedikit layanannya yang dimanfaat oleh semua orang di seluruh dunia, dan pastinya juga termasuk Cakap People. Namun, ternyata Google pun pernah melakukan kesalahan, sehingga berujung denda yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa. Google pun dijatuhi denda hingga mencapai 1,49 miliar Euro atau sekitar Rp 24 triliun, karena menyalahgunakan posisi iklan dominannya di pasar iklan pencarian.

Google dijatuhi denda hingga mencapai 1,49 miliar Euro atau sekitar Rp 24 triliun oleh Komisi Eropa. Via okezone.com

Menurut Komisi Anti-Monopoli dari Brussel, Belgia, Margrethe Vestager, Google telah menggunakan aturan yang membatasi mitra, seperti dilaporkan laman Tempo.co. Google sendiri melarang klien menggunakan AdSense untuk pencarian menggunakan iklan dari pesaing di situs webnya. AdSense untuk pencarian pada dasarnya merupakan kotak pencarian Google di situs web mitra. Ketika para pengunjung menggunakannya, maka Google pun akan membagikan komisi dari pendapatan iklan.

Pada awalnya, Google mencegah para mitra menggunakan mesin pencari lain. Tapi, pada tahun 2009 mereka mulai melunak dan memungkinkan masuknya saingan selama Google memiliki posisi kunci. Akhirnya, pada tahun 2016 persyaratan itu dihapus. Jumlah denda itu sendiri pun merupakan 1,29 persen dari pendapatan Google pada tahun 2018. Denda itu memang tidak terlalu besar, karena Google pada tahun 2017 lalu mendapat 2,42 miliar Euro dari Komisi Eropa, dan 4,3 miliar Euro di tahun 2018 untuk memaksa produsen menggunakan Chrome agar memiliki akses ke Google Play.

Google dijatuhi denda karena telah menggunakan aturan yang membatasi mitra, dengan melarang klien menggunakan AdSense untuk pencarian menggunakan iklan dari pesaing di situs webnya. Via jurnalweb.com

Belum lama ini, regulator telekomunikasi Prancis CNIL pun juga menjatuhkan denda sebesar 57 juta dolar AS, atau sekitar Rp 811 miliar kepada Google, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR) Eropa, seperti dimuat dalam laman Okezone.com. CNIL menyatakan perusahaan itu gagal memberikan transparansi dan penjelasan pada penggunanya bagaimana mengelola data pribadi, dan tidak meminta izin pengguna terkait iklan yang disesuaikan dengan selera konsumen.

“Jumlah yang diputuskan dan publisitas denda itu memang dibenarkan mengingat tingkat keparahan pelanggaran berdasarkan prinsip-prinsip penting dari GDPR; transparansi, informasi dan izin,” tulis keterangan resmi dari CNIL. Lembaga itu sendiri menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah, None of Your Business dan La Quadrature du Net, yang disebut mewakili 10 ribu orang. Ternyata Google bisa membuat banyak kesalahan juga ya, Cakap People!

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

FSAI 2019 Sukses Digelar di Makassar, Inilah Antusiasme Penikmat Film!

Inilah Tanda Umum Jika Kamu dan Pasangan Belum Siap Menikah!