in ,

Siap-siap! Aturan Ganjil-Genap akan Diberlakukan di Jakarta

CakapCakap – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kemacetan di Jakarta, salah satunya seperti yang Cakap People juga sudah ketahui, tentang aturan pelat nomor ganjil dan genap. Aturan itu sudah berlaku bagi pengemudi mobil di Jakarta, dan bahkan kini sudah diperluas ke wilayah jalan arteri dan ruas tol. Karena dianggap sukses mengurangi kemacetan di wilayah ibu kota, maka kebijakan tersebut juga akan diberlakukan kepada pengendara sepeda motor di Jakarta.

Dikutip dari Okezone.com, Kamis (13/9/2018), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan sedang membahas pemberlakuan aturan pelat nomor ganjil genap bagi sepeda motor, sehingga jumlah dan operasionalnya di wilayah Jakarta juga akan dibatasi. “Saat ini kami masih menyusun rencananya. Salah satunya dengan cara membatasi operasional dan volume kendaraan roda dua,” ungkap Kepala BPTJ Bambang Prihartono kepada wartawan, belum lama ini.

Pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta tak sebanding dengan pertambahan jalan via Istimewa

Menurutnya, pemberlakukan aturan ini akan menjadi prioritas, dengan pertimbangan juga dapat mengurangi angka kecelakaan, selain membantu menekan kemacetan. BPTJ sendiri telah mencatat sekitar 60 – 70 persen kecelakaan di Jakarta disebabkan oleh sepeda motor. Namun, aturan tersebut nantinya tentu saja tidak hanya berlaku bagi sepeda motor, tetapi juga untuk mengurangi angkutan logistik dan mobil pribadi, seperti saat ini sedang mereka bahas bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta serta Dirlantas Polda Metro Jaya untuk membuat aturannya.

Sementara, menurut Direktur Eksekutif Perhimpunan Studi Pengembangan Wilayah Syahrial Loetan ada sekitar 18 juta kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta setiap hari. Selain itu berdasarkan data dari BPS DKI Jakarta 2016, jumlah kendaraan bermotor terus mengalami pertumbuhan rata-rata 5% selama 5 tahun. “Sementara panjang jalan hanya bertambah kurang dari 0,1%. Komposisi lalu lintas secara umum adalah sepeda motor 73,92%, mobil penumpang 19,58%, mobil beban 3,83%, mobil bus 1,88%, dan kendaraan khusus 0,79 %,” jelasnya seperti dilansir Detik.com, Februari 2018.

Makanya, tak heran jika masalah kemacetan di Jakarta sulit diselesaikan hingga kini, terutama jika tidak ada kesepakatan dan aturan bersama untuk mengatasinya. Bagaimana menurut Cakap People? [ED/RM]

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Rumah Ini Hanya Dihargai Senilai RP 13 Juta, Namun Teliti Lokasinya Sebelum Membeli!

Sekilas Hanya Gudang Tua, Namun Laku Hingga Rp 18,3 Miliar lho!