in ,

Sempat Tuai Kontroversi, Inilah Akhir Kisah “Naruto” Si Monyet Selfie Asal Sulawesi Utara

Setelah kasusnya berlarut-larut sampai beberapa tahun, akhirnya pihak pengadilan federal di San Fransisco, Amerika Serikat memutuskan bahwa seekor monyet makaka yang memiliki nama Naruto tidak dapat mengajukan gugatan hukum atas seorang fotografer yang bernama David Slater. Dengan alasan bahwa Naruto bukanlah manusia.

via news.detik.com

Sebetulnya kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu dimana saat itu Slater sedang melakukan pemotretan di Cagar Alam Tangkoko, Provinsi Sulawesi Utara. Secara tiba-tiba seekor monyet makaka mengambil kamera milik Slater tersebut. Bahkan secara spontan pula monyet yang bernama Naruto tersebut menjepret foto selfie dirinya sendiri dengan pose tertawa.

Foto selfie Naruto tersebut kemudian dipublikasikan oleh Slater di sebuah buku yang berjudul Wildlife Personalities. Namun publikasi foto tersebut justru menuai gugatan hukum dari pihak penyayang binatang yang menamai diri mereka sebagai PETA atau People For The Ethical Treatment.

Bahkan PETA mengklaim bahwa hak cipta atas foto selfie tersebut merupakan milik dari monyet itu sendiri dan bukan milik dari Slater. Atas gugatan inilah Slater dinilai sudah melanggar hak cipta Naruto. Tetapi dasar gugatan dari PETA tersebut justru menjadi persoalan baru bagi pihak pengadilan federal di San Fransisco karena Naruto bukanlah manusia sehingga tidak bisa bisa mengajukan gugatan hukum.

via manado.tribunnews.com

Sementara itu, PETA yang mengatasnamakan Naruto dalam gugatannya tersebut juga tidak bisa memberikan bukti bahwa pihaknya mempunyai hubungan pertemanan dengan Naruto. Sebetulnya kasus yang menimpa Slater dan Naruto ini sudah selesai pada September 2017 lalu. Dimana pada bulan September 2017 tersebut pihak pengadilan AS secara resmi memutuskan Naruto tidak bisa memiliki hak cipta atas foto selfienya karena Naruto bukan manusia.

Sedangkan Slater juga tidak memiliki hak cipta dari foto Naruto tersebut karena Slater tidak menjepretnya sendiri. Dari keputusan tersebut diketahui bahwa foto selfie Naruto masuk menjadi wilayah publik domain serta tidak dapat diberikan hak cipta.

Sebagai bentuk persetujuan atas penyelesaian kasus ini, Slater bersedia memberikan 25 persen dari penjualan foto selfie Naruto untuk diberikan kepada organisasi amal yang berkomitmen untuk membantu melestarikan habitat Naruto serta monyet lainnya di Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Alasan Mengapa Kamu Lupa Dengan Mimpimu setelah Bangun Tidur

Benarkah di Bali Ada Seribu Pura?