in ,

Penting Jika Jadi Korban Kecelakaan! Ini Syarat dan Cara Bisa Langsung Pakai BPJS

CakapCakap – Musibah memang tidak bisa diprediksi dan dielakkan jika sudah harus terjadi. Begitu pula dengan kecelakaan terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk ketika berlalu lintas. Makanya Cakap People harus berhati-hati saat di jalan raya apabila mengendarai sendiri kendaraan bermotor. Namun, jika pada akhirnya mengalami kecelakaan, maka perlu pula untuk mengetahui syarat dan cara agar perawatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan diklaim pula ke PT Jasa Raharja.

Sistem penjaminan ganda dari BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja sudah berjalan sejak tahun 2013 dan akan dioptimalisasikan di tahun 2019. Via tempo.co

Menurut Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, setiap korban kecelakaan bisa masuk dalam sistem penjaminan ganda dari kedua lembaga tersebut. Bahkan, ini sudah berjalan sejak tahun 2013 silam, dan kedua pihak akan mengoptimalisasikannya di tahun 2019. “Kami optimalkan kerja sama ini supaya beban pembiayaan pelayanan kesehatan makin tepat sasaran, tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” ujar Bayu saat memberikan keterangan terkait hal tersebut, seperti dilansir oleh laman Okezone.com baru-baru ini.

Sebagai penjamin pertama, PT Jasa Raharja menentukan batas plafon setiap kasusnya. Lalu, klaim korban akan dialihkan penjaminannya ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Syaratnya, korban harus segera mengurus surat Laporan Polisi untuk penjaminan oleh PT Jasa Raharja. Saat datang ke rumah sakit, petugas BPJS Kesehatan akan langsung mengkoneksikan ke aplikasi PT Jasa Raharja dan bisa langsung pakai BPJS Kesehatan di mana korban pun akan ditangani.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat manfaat perlindungan kerja mulai dari berangkat ke kantor hingga pulang ke rumah. Via bisnis.com

Begitu pula dengan BPJS Ketenagakerjaan, setiap peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan kerja mulai dari perjalanan berangkat ke kantor hingga perjalanan pulang ke rumah. Menurut Deputi Direktur Bidang Humas BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja pemberian santunan kecelakaan kerja saat berangkat atau pulang sudah menjadi bagian pelayanan. “Untuk jaminan kecelakaan kerja itu sejak keluar dari rumah, berangkat kerja hingga pulang ke rumah. Kalau dirawat, maka itu tanpa batasan biaya dan sesuai kebutuhan medis,” jelasnya seperti dikutip dari laman Finance.Detik.com.

Setiap jenis kecelakaan kerja yang terjadi akan berbeda nilai santunannya. Begitu pula jika pekerja mengalami cacat seumur hidup hingga meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Ini penting untuk diketahui lho, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Canggih! Robot di Jepang Ini Ternyata Bisa Memasak Ayam Goreng

Mau Daftar PPPK? Sudah Mulai Dibuka, Begini Cara Pendaftarannya!