in ,

Patroli Cyber Menggeliat di Sulawesi Selatan

Berbeda dengan 5 tahun yang lalu, sosial media dan pertukaran informasi digital selalu menjadi sorotan di masa kini. Orang-orang menjadi sangat konsen dengan setiap informasi yang mereka dapatkan dari internet maupun sosial media. Tidak sedikit juga orang-orang yang ketahuan menggunakan sosial media dan media digital sebagai media subur untuk menyebarkan kebencian dan informasi palsu. Apakah kalian pernah menjadi korban ujaran kebencian dan informasi palsu yang tersebar di sosial media?

Cyber Patrol di Sulsel Siap Melacak Ujaran Kebencian
murianews.com

Sulawesi Selatan, provinsi yang memiliki pertumbuhan dunia digital dan penggunaan sosial media yang cukup pesat di Indonesia, akhir-akhir ini menjadi sorotan. Pasalnya, beberapa kabupaten/kota sudah mulai menggalakkan patroli cyber untuk melacak keberadaan warganya yang menggunakan sosial media dengan tujuan yang salah, yaitu untuk menyebarkan berita palsu atau ujaran kebencian. Contohnya di Toraja dan Toraja Utara, Polres Tana Toraja mulai ‘berpatroli’ di berbagai platform sosial media, untuk mengungkap warganya yang menyebarkan isu-isu bohong, apalagi saat ini sudah mendekati Pemilu Kepala Daerah yang sangat sensitif dengan info publik.

Begitu juga dengan Maros, Polres Maros juga telah membentuk tim khusus Cyber Patrol yang akan bertugas memberantas berita palsu dan bersifat provokatif antar warga yang tersebar melalui media sosial. Mereka aan melacak semua akun sosial media, baik itu instagram, facebook, twitter, dan media sosial lainnya; dan siap menjaring warganya yang berani menyebarkan berita bohong dan provokatif.

Masyarakat Harus Bijak Menggunakan Media Sosial
bintang.com

Pelaku penyebar ujaran kebencian akan dijerat pasal yang tertulis resmi sebagai Undang-undang sejak tahun 2018, yaitu Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar”.

Selain Maros dan Toraja, ada juga daerah Sinjai dan Jeneponto yang sudah mulai memperhatikan tingkah laku warganya dalam platform sosial media oleh Tim Cyber Patrol. Yuk kita jaga sosial media menjadi media penyebar informasi benar dan positif, dan menggunakannya sebagai identitas kewarganegaraan yang bersih dan berkelas.

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Wings Air Mengkoneksikan Daerah di Sulawesi

Pilihan Bisnis Menguntungkan Buat Kamu K-Popers