in ,

KPU Makassar Memfasilitasi Kaum Difabel dalam Pemilu

Pemilukada Serentak di Indonesia akan dilaksanakan sebentar lagi. Tahapan persiapan pemilu Kepala Daerah 2018 sudah sampai ke pencocokan data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sembari para pasangan calon terus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui debat, kunjungan, dan lainnya. Sekarang, pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) juga dilakukan untuk menemukan dan memilah pemilih dengan kategori tertentu, salah satunya adalah pemilih dari masyarakat difabel.

Misalnya di Makassar, pemilihan Walikota Makassar yang akan dilaksanakan tahun ini akan melibatkan sejumlah 468 pemilih yang termasuk dalam kategori disabilitas. Jumlah ini tentunya hanya sepersekian dari seluruh jumlah calon pemilih yang telah terdaftar di Komisi Pemillihan Umum yaitu 862.731 pemilih, dari sejumlah daerah pemungutan suara (DPS).

Warga Difabel Berpartisipasi Dalam Pemilu
sinarharapan.net

Jumlah ini dianggap belum final, dan pasti masih ada perubahan, karena proses perhitungan demografi pemilih masih berlangsung sampai sekarang. Komisioner divisi data dan hubungan masyarakat (Humas) KPU Kota Makassar, Rahma Saiyed, menjelaskan bahwa total pemilih dan pemilih yang berkategori difabel masih bisa bertambah atau berkurang karena pendataan di lapangan masih berlangsung.

Kesemua calon pemilih yang berkebutuhan khusus ini terdiri dari masyarakat yang tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna grahita, dan kebutuhan lainnya. Perhitungan secara gamblang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar ini pastinya juga harus dikuti oleh daerah yang lain, yang sedang mempersiapkan warganya untuk berpesta demokrasi. Walaupun hanya sejumlah kecil dari banyaknya pemilih normal, mereka juga memiliki hak suara yang juga harus diperhitunkan.

Banyak Kebijakan untuk Pemilih Difabel dalam Pemilu
bisamandiri.com

Beberapa kebijakan yang akan melengkapi pemilihan umum bagi para warga berkebutuhan khusus ini juga diharapkan semakin lengkap. Misalnya adalah kebijakan untuk para difabel melakukan pemungutan suara dari rumah. Teknisnya adalah mengutus petugas khusus untuk menjemput suara dari rumah tersebut. Tanpa harus merepotkan mereka untuk datang ke TPS, mereka bisa menyumbangkan suara untuk Pemilu, seperti warga lainnya. Selain itu, bisa juga disediakan bilik suara yang lebih lebar daripada yang lain, untuk memfasilitasi warga yang menggunakan kursi roda. Kebijakan ini diharapkan mampu membuat angka golput berkurang, bahkan hingga ke angka 0.

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Penumpang Sriwijaya Air Diamankan Gara-gara Lontarkan Gurauan Semacam Ini

Gara-gara Perintahkan Bawahan Makan Mie Instan, Polisi Ini Dihukum Turun Gaji